DAERAHHUKRIM

Rugi Ratusan Juta, Petani di Brebes Laporkan Pelaku Penipuan Modus Janjikan Masuk Anggota Polri

×

Rugi Ratusan Juta, Petani di Brebes Laporkan Pelaku Penipuan Modus Janjikan Masuk Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Seorang petani bernama Kasmuri (56) warga Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes akhirnya melaporkan dua orang yakni, SNT warga Desa Sigempol Randusanga dan SMT, warga Cilengsi Bogor yang diduga melakukan penipuan bermodus mampu memasukan seleksi Calon Bintara Polri.

 

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasmuri (Korban), mengaku mengalami kerugian uang sebesar sekitar 300 juta lantaran hingga kini uang yang dijanjikan tidak dikembalikan meski anaknya gagal masuk seleksi Bintara Polri.

 

Melalui kuasa hukum korban, Ahmad Soleh SH dalam keterangannya menyebut kliennya melakukan pengaduan lantaran merasa di tipu.

 

“Korban merasa ditipu kenapa, karena sesuai isi surat kesepakatan dimana jika gagal harus mengembalikan uang, namun hingga di tagih berulangkali SNT dan SMT tetap mangkir sehingga korban akhirnya mengadukan kasusnya ke Polres Brebes,” ujar Ahmad Soleh saat mendampingi kliennya, Senin (17/7) di kantornya.

 

“Dari itu klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lantaran ada dugaan tindakan penipuan berkedok mampu memasukan seleksi Bintara Polri,” lanjutnya.

 

Dibeberkan Soleh yang merupakan pengacara tim Hotman 911, Kasus ini berawal pada tahun 2019 lalu, korban dikenalkan kepada SNT (Pelaku) yang dapat membantu anaknya bisa mengikuti seleksi calon bintara polri. Dengan pernyataan SNT dan SMT sanggup untuk membantu anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

 

Untuk meyakinkan korban, SMT dengan dibantu SNT membuat surat perjanjian di mana dalam isi surat tersebut sanggup membantu anak korban masuk Bintara Polri dengan syarat menyerahkan duit sekitar ratusan juta. Namun jika anak korban gagal, uang akan dikembalikan utuh.

 

Sementara SNT, terduga salah satu pelaku mengakui hanya sebatas perantara, SNT mengaku bisa membantu meluluskan anak korban karena ada kerabatnya yang bisa membantu menjebolkan menjadi anggota polisi.

 

“Saya hanya sebagai perantara saja karena perjanjian dan pemberian uang itu langsung kepada SMT, teman saya yang di Bogor. Saya saat itu sebagai saksi,” kata SNT.

 

“Hingga saat ini juga saya turut membantu menghubungi SMT untuk segera memenuhi kewajiban pengembalian karena gagal meloloskan. Kami juga mendorong kepada pihak korban untuk melaporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya. (Olam)