MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Bongkar kasus spesialis pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station) di beberapa wilayah Kabupaten Magelang, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K., S.H., M.H. menerima penghargaan dari perusahaan Tower Provider/penyedia tower.
Tiga orang perwakilan perusahaan Tower Provider menemui Kapolresta Magelang di ruang kerja Kapolresta memberikan piagam penghargaan dan apresiasi, Kamis (20/07/2023).
Kapolresta Magelang menyampaikan, bahwa pada Rabu (14/06/2023) Tim Resmob Polresta Magelang telah menangkap 7 orang pelaku pencurian baterai tower BTS di lokasi berbeda. Yaitu di tiga TKP pencurian masing-masing di wilayah Sawangan, Pakis dan Borobudur.
“TKP Sawangan dan Pakis ada lima orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YBSA (29) warga Muntilan tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman dan Tersangka S (35) warga Selomerto Giriloyo Kabupaten Wonogiri. Serta Tersangka SDS (36) domisili di Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten.
Sedangkan di TKP Borobudur, Kombes Pol Ruruh menyebut ada dua orang pelaku ditangkap. Yaitu MS (41), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
“Saat ini ketujuh Tersangka serta barang bukti baterai BTS masih kita amankan untuk proses penyidikan. Dan berkas Perkara sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menunggu dinyatakan lengkap,” tandas Kombes Pol Ruruh.
Sementara itu, Isnu perwakilan dari Tower Provider mengungkapkan apresiasinya kepada Kapolresta Magelang yang mana beberapa waktu lalu telah berhasil mengungkap kasus pencurian baterai BTS di wilayah Kabupaten Magelang.
“Harapannya kami bersinergi dari provider dan operator bisa mengungkap di tempat lain. Cerminannya adalah Polresta Magelang yang telah berhasil mengungkap kasus ini bisa menjadi contoh terhadap Polres yang lain,” ujarnya. (Iwan)