Sinjai, Suara Jelata–Korban kasus pemarangan yang terjadi di Kecamatan Sinjai Tengah satu hari yang lalu, mengalami masa kritis sehingga terpaksa harus dirujuk ke Rumah Sakit Bone, Kamis (27/7/2023) malam.
Korban kasus pemarangan, Baco(43) didampingi oleh pihak keluarga menuju Rumah Sakit Bone untuk selanjutnya di operasi dikarenakan kurangnya Dokter Spesialis di Rumah Sakit Daerah Sinjai.
Keluarga Korban, Bayu dalam keterangannya mengatakan korban mengalami pendarahan hebat, hingga harus dirawat intensif.
“Rujukan dilakukan karena di RSUD Sinjai tidak ada dokter spesialis bedah, katanya sih ada pertemuan Dokter seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Pelaku Syarifuddin bin Mading (25) kemudian tega memarangi iparnya sendiri bernama Baco bin Sappe (43) tahun.
Kejadian tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi di Dusun Sahuneng, Desa Mattunreng, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Rabu (26/7/2023).
Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Yantar saat diwawancarai membenarkan kejadian yang terjadi diwilayahnya tersebut.
Dia menyebutkan, Identitas pelaku adalah Sarifuddin bin Mading usia (25) tahun dan identitas korban adalah Baco bin Sappe (43) tahun.
Kronologis kejadiannya, Yantar menceritakan bahwa kejadiannya berawal saat korban Baco datang ke rumah mertuanya dan marah-marah tidak jelas, kemudian langsung menyerang pelaku Sarifuddin menggunakan kayu.
Pelaku yang kalap langsung mencabut parang yang terselip di dinding rumah dan membalas menyerang korban Baco secara membabi buta.
“Akibatnya korban baco mengalami luka tebasan parang dibagian kepala dan punggungnya,” ujarnya saat di wawancarai, Kamis (27/7/2023).
Mantan KBO Satreskrim Polres Sinjai ini menambahkan, bahwa pelaku Sarifuddin sudah kita amankan bersama barang buktinya berupa parang.
Dan kasus ini dalam penanganan Polsek Sinjai Tengah, dengan Laporan Polisi: LP/06/VII/2023/ Sulsel/Res Sinjai/Sek Sinjai tengah.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara,” pungkasnya