BeritaDAERAH

Resmi, Ini Rincian Penyesuaian Tarif Penyeberangan Lintas Ternate-Bitung

×

Resmi, Ini Rincian Penyesuaian Tarif Penyeberangan Lintas Ternate-Bitung

Sebarkan artikel ini
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate, Justan Gaffaru, (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate telah menetapkan penyesuaian tarif baru pada lintasan penyebrangan Ternate-Bitung. Tarif baru tersebut bakal resmi diberlakukan pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate, Justan Gaffaru, menyebutkan, persentase penyesuaian tarif rata-rata naik 5 persen.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Penyesuaian tarif ini berdasarkan pada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. KM 61 Tahun 2023 Tanggal 4 Juli 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi,” ungkapnya, Jumat (28/07/2023).

Selain itu, lanjut Gaffaru, juga mengacu pada Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.287/OP.404/ASDP-2023 (Tanggal 18-7-2023).

Disebutkan Gaffaru, untuk jenis muatan penumpang Kelas Ekonomi, harga satuan per orangnya adalah tarif lama Rp 177.500, tarif baru mengalami kenaikan 5 persen menjadi Rp 186.500. Untuk bayi (24 Bulan), harga satuan per orang pada tarif lama Rp 17.500, tarif barunya menjadi Rp 18.300 atau naik 5 persen.

“Jenis muatan kendaraan untuk Golongan I, harga satuan per unit, tarif lama Rp 211. 200 tarif baru naik 5 persen atau setara Rp 222.000. Untuk jenis muatan kendaraan Golongan II, harga satuan per unit pada tarif lama Rp 419.200 berubah menjadi Rp 442.000 atau naik 5  persen,” terangnya.

Selanjutnya, jenis muatan kendaraan Golongan III, harga satuan per unit pada tarif lama Rp 718.400. Pada tarif baru berubah menjadi Rp 754.300 atau naik 5 persen. Jenis muatan kendaraan Golongan IV, untuk kendaraan penumpang, harga satuan per unit pada tarif lama Rp 3.129,700 menjadi Rp 3.289.400, atau naik 5 persen.

Jenis muatan kendaraan Golongan IV khusus kendaraan barang, harga satuan per unit pada tarif lama Rp 2.968.500 mengalami kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.119.000 atau naik 5 persen.

“Untuk jenis muatan kendaraan Golongan V, khusus kendaraan penumpang, harga satuan per unit pada tarif lama adalah Rp 5.798.500, tarif baru menjadi Rp 6.091.300. Sedangkan kendaraan barang yang masuk Golongan V harga satuan per unitnya dari tarif lama Rp.5,043,100, tarif baru berubah menjadi Rp.5, 298,900 atau naik 5 persen,” rincinya.

Sementara, jenis muatan kendaraan Golongan VI khusus kendaraan penumpang, harga satuan per unit, tarif lama Rp 9.023.700. Pada tarif baru menjadi Rp 9.476.200 atau naik 5 persen. Sedangkan kendaraan barang yang termasuk Golongan VI, harga satuan per unit dari tarif lama Rp 7.011.200, tarif barunya menjadi Rp 7.367.900, mengalami kenaikan 5 persen.

Untuk kendaraan Golongan VII, harga satuan per unit dari tarif lama Rp 9.430.100, pada tarif baru naik 5 persen menjadi Rp 9.901.300. Kendaraan Golongan VIII harga satuan per unit pada tarif lama Rp 10.720.200, pada tarif baru naik pula 5 persen atau setara Rp 11.271.600.

“Terakhir, untuk kendaraan Golongan IX harga satuan per unit dari tarif lama Rp 14. 790.700. Pada tarif baru berubah menjadi Rp 15.525.600 atau naik sebesar 5 persen. (Ateng)