KUDUS JATENG, Suara Jelata – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Imam Triyanto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Senin (31/07/2023). Panggilan tersebut terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kudus Tahun 2022.
Kepada awak media PJI Kudus, mengawali keterangannya, Imam Triyanto menjelaskan bahwa dirinya menjawab semua pertanyaan dari Kasi Intel Kejaksaan apa adanya, tanpa ada rasa takut. Dia mengaku memberikan jawaban setiap pertanyaan dengan gamblang dan tidak ada rekayasa maupun hal yang ditutup-tutupi.
“Karena tidak ada hal yang perlu saya rekayasa. Justru pada saat saya menjabat Ketua KONI, saya berjibaku mati-matian berharap dapat mengangkat kewibawaan KONI. Sampai saya rela hutang ke perbankan secara pribadi demi nama KONI,” jelasnya, Senin (31/07/2023).
Di antara pertanyaan yang diajukan oleh Kasi Intel, Imam menyebut hanya satu pertanyaan yang dirinya tidak paham. Diungkapkan, dalam pemeriksaan dirinya sempat kaget, pasalnya tiba-tiba muncul nominal Rp 322.532.000 yang dinyatakan sebagai hasil temuan BPK tertanggal 16 Mei 2023.
Padahal saat itu Imam Triyanto masih menjabat sebagai Ketua KONI Kudus. Namun disayangkan terkait temuan itu tidak ada pemberitahuan ke pihak KONI.
“Saya kaget. Karena saya tidak mengetahui adanya temuan baru itu, kenapa tidak ada pemberitahuan ke pihak KONI? Sebagaimana yang sudah-sudah, bilamana ada temuan terkait LPJ KONI, biasanya pihaknya akan dipanggil untuk diperiksa atau diberi tahu terlebih dahulu,” jelasnya.
Terkait temuan dari BPK terhadap LPJ KONI tersebut, Imam mangatakan pihaknya akan diundang BPK untuk dimintai keterangan tentang point-point temuan BPK. Namun dirinya mengaku belum menerima penjelasan rinci atas temuan tersebut, apakah itu terjadi di LPJ Pengkab yang tergabung menjadi satu dengan LPJ KONI, atau terjadi di LPJ KONI sendiri.
“Semisal temuan tersebut terdapat ada LPJ Pengkab maka Pengkab tersebut harus bertanggungjawab untuk memperbaiki atau mengembalikan sejumlah temuan. Demikian sebaliknya apabila temuan tersebut terdapat di LPJ KONI, maka bidang yang menerima alokasi anggaran harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Imam menandaskan bahwa sebelumnya BPK sudah pernah menyatakan adanya sejumlah temuan di LPJ KONI dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak KONI. Yaitu dengan mengembalikan dana sejumlah temuan BPK melalui transfer bank ke rekening Kas Daerah.
“Dengan dikembalikannya temuan tersebut pihak BPK, Disdikpora Kudus, serta BPKAD Kudus menyatakan urusan LPJ KONI sudah clear atau sudah selesai. Sehingga apabila kemudian muncul adanya temuan baru dan pihaknya selaku penanggungjawab di KONI tidak diberitahu, kayaknya kok aneh sekali,” tukasnya keheranan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Arga Maramba, S.H., menegaskan bahwa pemanggilan Imam Triyanto masih dalam koridor “dimintai keterangan” belum di ranah “penyidikan”.
“Sejauh ini mantan Ketua KONI ini kooperatif atas 20 pertanyaan dari kami, dan terjawab dengan lancar,” jelasnya.
Hanya ada satu jawaban Imam yang dijawab “tidak tahu”, atas temuan baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nominal sebesar Rp 322.532.000.
“Kasus ini masih panjang dari temuan. Namun untuk data baru ini akan kami kembalikan ke Inspektorat untuk dikaji ulang,” pungkasnya. (Als)