BeritaDAERAHKriminalPolri

Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan, Laki-Laki Bersajam Diamankan Polisi

×

Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan, Laki-Laki Bersajam Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Seorang warga Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang melaporkan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam (sajam) masuk ke rumahnya. Laki-laki bersajam itu akhirnya diamankan petugas dari Polsek Mertoyudan Polresta Magelang.

Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Mapolresta setempat, Rabu (02/08/2023). Dalam acara tersebut Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantin Baba, S.I.K., M.H. dan Kasihumas Iptu Prapta Susila, S.H., M.M.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolresta Magelang menjelaskan bahwa laki-laki yang tak dikenal oleh Pelapor dan membawa parang tersebut diketahui mencari anak Pelapor. Selanjutnya bertemu si anak dan terjadi pembicaraan yang memanas di ruang tamu.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Ruruh.

Saat pembicaraan mulai memanas itu Pelapor yang sedang menyiram bonsai masuk ke ruang tamu bermaksud mengetahui yang terjadi. Namun, saat itu Pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengeluarkan sebilah golok atau parang dari sarung parangnya.

Melihat gelagat tersebut Pelapor menarik anak Pelapor dan menyuruhnya masuk ke dalam. Kemudian Pelapor bicara dengan laki-laki itu untuk menyelesaikan masalah yang dibicarakan dengan anak Pelapor, secara baik-baik.

“Tetapi laki-laki tak dikenal itu hanya diam saja, lalu Pelapor menghubungi Saudara Dhama untuk datang ke rumah Pelapor. Selang beberapa saat Saudara Dhama datang ke rumah Pelapor, lalu menghubungi Polsek Mertoyudan, untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ruruh.

Selang beberapa saat anggota Polsek Mertoyudan datang dan mengamankan seorang laki-laki yang tidak Pelapor kenal tersebut ke Polsek Mertoyudan.

“Diketahui kaki-laki tersebut berinisial PAW, usia 22 tahun pekerjaan swasta. Tersangka ini beralamat di wilayah Kota Magelang,” terang Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantin Baba menambahkan bahwa dari tangan Tersangka, petugas mengamankan sebilah parang panjang 78 cm, dengan sarung parang terbuat dari kayu. Modus operandinya, Tersangka ini tanpa hak membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam dan akan dipergunakan untuk menganiaya orang.

“Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Kompol Rifeld. (N)