BREBES JATENG, Suara Jelata – Narapidana Teroris (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Brebes, Wahyudi (57) bin Muhammad Nosin yang merupakan anggota dari salah satu organisasi terlarang menyatakan Ikrar dan janji setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengucapan sumpah ikrar dan janji dilakukan dihadapan Kepala Lapas Brebes dan disaksikan oleh instansi terkait yang hadir di Aula Lapas Brebes, Kabupaten Brebes, Kamis (3/8/2023).
Sebelum pelaksanaan sumpah, kegiatan diawali dengan menyayikan lagu kebangsaan indonesia raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kalapas Brebes.
Dalam sambutanya Kepala Lapas Brebes, Isnawan, Amd.IP. SH. MH, mengatakan. Kegiatan Pengucapan Ikrar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi yang ada di dalam Lapas.
“Ikrar Dan Janji Setia NKRI merupakan salah satu wujud keberhasilan dari program pembinaan dan deradikalisasi di lapas brebes,” kata Isnawan dihadapan para awak media usai kegiatan.
“Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu warga binaan, hal tersebut juga sebagai syarat bagi napiter untuk mendapatkan program asimilasi,” imbuhnya.
Hal itu, lanjut Isnawan, merupakan hasil implementasi dari program Deradikalisasi yang diberikan kepada napi teroris untuk mendorong kesadaran mereka kembali dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia menyebut, bahwa Program pembinaan dan deradikalisasi di Lapas Brebes bekerjasama dengan kementrian dan instansi terkait.
Lebih lanjut Isnawan mengemukakan, adapun pembinaan yang telah diberikan terhadap napi teroris di Lapas Brebes diantaranya program pembinaan kerohanian, program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pembinaan jasmani dan kesenian.
Sementara itu Wahyudin narapidana teroris menjelaskan bahwa dirinya masuk ke dalam organisasi itu hanya sebatas simpatisan saja dan dirinya ditangkap di kampung gedong jakarta timur sehabis sholat jumat.
“Waktu itu saya sedang mengikuti pengajian yang diadakan oleh organisasi terlarang tersebut lantas ada temen yang mengajak saya untuk melakukan rencana aksi pengeboman pabrik minuman keras yang ada di jakarta,” ungkap Wahyudi
Wahyudi mengungkapkan dirinya menyatakan sumpah ikrar janji setia dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Wahyudi sendiri saat ini telah menjalani sepertiga masa tahanan dari vonis 3 tahun pidana yang dia terima. (Olam)