BeritaDAERAHPENDIDIKANPolri

Polresta Magelang Jadi Tempat KKP Tahap II Serdik Sespimmen Polri

×

Polresta Magelang Jadi Tempat KKP Tahap II Serdik Sespimmen Polri

Sebarkan artikel ini
Polresta Magelang Polda Jawa Tengah menerima kehormatan menjadi tempat kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) Ke-63 Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (09/08/2023). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah menerima kehormatan menjadi tempat kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) Ke-63 Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (09/08/2023).

Hadir dalam pembukaan KKP tersebut, Perwira penuntun Sespimmen, Kombes Pol Yoga Prasetyo, S.I.K., M.H., mewakili Bupati Magelang, Sekda Kabupaten Magelang Drs. Adi Waryanto, Wakapolresta Magelang Polda Jateng AKBP Roman Smaradhana. Juga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Lembaga Pemasyarakatan Magelang, Pejabat Utama Polresta Magelang, serta Peserta Didik Sespimmen Polri.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Adapun digelarnya KKP tersebut bertujuan melatih peserta didik (serdik) untuk mendalami materi perkuliahan/referensi terkait dan merumuskan konsepsi pemecahan masalah.

Dalam sambutannya Kombes Pol. Yoga Prasetyo, S.I.K., M.H. menyampaikan para peserta Sespimmen Polri ini merupakan peserta terpilih. Sejumlah 279 orang yang terdiri dari 254 orang peserta didik Polri, 22 orang peserta dari TNI dan 3 orang peserta didik dari Mancanegara. Adapun yang melaksanakan KKP di Polresta Magelang sebanyak 11 orang.

“Selain melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, dalam kegiatan KKP ini juga dilaksanakan kegiatan Leader Branding. Seperti Masyarakat Sadar Wisata, Local Heroes, serta pengabdian kepada masyarakat, seperti bakti sosial,” ujarnya.

Sementara itu kegiatan KKP di Polresta Magelang dilaksanakan dengan topik “Penguatan Peran Bhabinkamtibmas Terhadap Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice”.

“Setiap serdik dituntut untuk dapat melakukan observasi terhadap faktor-faktor yang memengaruhi topik tersebut. Kemudian menganalisa dengan teori serta bahan perkuliahan, juga merumuskan pemecahan masalah, dan menuangkannya dalam bentuk Policy Brief NKKP,” pungkas Kombes Pol Yoga. (Iwan)