BeritaDAERAHPolri

Polres Kudus Tindak Tegas Balap Liar dan Giatkan Razia Knalpot Brong

×

Polres Kudus Tindak Tegas Balap Liar dan Giatkan Razia Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Polres Kudus Polda Jateng tindak para pelaku aksi balap liar dan juga melakukan razia knalpot brong, Rabu (09/08/2023) sore. (foto: Alamsyah)

KUDUS JATENG, Suara Jelata Tindakan tegas dilakukan oleh Polres Kudus Polda Jateng terhadap pelaku aksi balap liar. Selain itu juga dilakukan razia terhadap kendaraan memakai knalpot brong yang berada di Jalan Boulevard belakang Hotel Ghripta, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus pada Rabu (09/08/2023) sore.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan tindakan tegas dilakukan karena balap liar dan knalpot brong dinilai telah meresahkan masyarakat. Diungkapkan, dari hasil operasi penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 31 kendaraan sepeda motor yang diduga akan digunakan balap liar dan kendaraan yang berknalpot brong.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Dari kegiatan, Rabu (09/08/2023) sore kemarin, kami berhasil mengamankan 31 kendaraan sepeda motor,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (10/08/3023).

Kapolres menegaskan bahwa razia dilaksanakan berawal dari tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dikarenakan adanya para pemuda melakukan aksi balap liar di lokasi tersebut terutama saat sore hari.  Selain itu juga, suara kendaraan yang digunakan sangat keras dan bising. Sehingga meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

“Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapati sekitar 31 motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar pabrikan. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion dan pengendara yang tidak memakai helm.

“Kami mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengadakan aksi balap liar. Bila masih ada kegiatan balap liar pasti kami tindak tegas,” tegas AKBP Dydit Dwi Susanto.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, untuk pelanggar didominasi oleh anak usia sekolah. Semua kendaraan, Sat Lantas melakukan penindakan. Untuk pengambilan motor diharuskan mengembalikan perlengakapan kendaraan sesuai Spektek pabrik serta didampingi orang tuanya.

“Pengambilan sepeda motor diwajibkan didampingi oleh orang tua dan harus dikembalikan sesuai Spektek (Standar Pabrik) dan membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulanginya lagi,” imbuhnya.

Ia juga berharap dengan adanya penindakan ini bisa ada efek jera bagi mereka, sehingga ke depannya aksi balap liar itu tidak terulang kembali.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bila mengetahui ada aksi balap liar atau bentuk kejahatan lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Als)