MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang pria paruh baya berinisial AW warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang digelandang ke Kantor Polisi. Pasalnya pria 32 tahun ini telah terlacak kedapatan mencuri 2 buah Handphone (HP) di Rental Mobil GS Trans Dusun Nglawisan, Tamanagung, Muntilan, Magelang, Rabu (02/08/2023).
Kasus pencurian HP tersebut diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. Turut mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantin Baba, S.I.K., M.H. dan Kasihumas Iptu Prapta Susila, S.H., M.M. di Mapolresta setempat, Jumat (11/08/2023).
Diungkapkan peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Rental Mobil GS Trans Dusun Nglawisan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Barang yang dicuri adalah 1 buah HP merk Realme C25Y warna biru gletser dan 1 buah HP merk Redmi Note 10S warna onyx grey.
Kejadian tersebut diketahui oleh Saudara Arisman sewaktu berjaga di Rental Mobil GS Trans, melihat Pelaku masuk ke dalam tempat rental, kemudian mendengar suara sepeda motor dihidupkan. Berikutnya, Saudara Arisman melihat Pelaku mengendarai sepeda motor Satria FU berwarna coklat metalik melajukan sepeda motor tersebut dengan kencang.
“Atas kejadian tersebut kemudian Saudara Arisman membangunkan Saudara Firmandau, Saudara Muklas Adi Putro dan Saudara Micko Pratama yang pada saat itu sedang tidur untuk memberitahu hal tersebut. Selanjutnya dilakukan pengecekan barang-barang yang berada di dalam ruang rental mobil,” terang Kapolresta Magelang.
Dari pengecekan yang mereka lakukan diketahui 1 buah handphone merk Realme C25Y warna biru gletser dan 1 buah handphone merk Redmi Note 10S warna onyx gray telah hilang. Kemudian mereka melacak kedua handphone dengan menggunakan email milik Micko.
“Ternyata berhasil dilacak lokasi keberadaan HP tersebut, selanjutnya mereka menuju lokasi terdeteksi dan menemukan Pelaku beserta barang buktinya. Selanjutnya, Pelaku AW dan barang bukti mereka bawa ke Polsek Muntilan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.350.000. Kepada Pelaku AW disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami apresiasi kepada masyarakat yang ketika menemukan atau menangkap Pelaku tindak kejahatan langsung dibawa ke pihak berwajib atau kantor polisi terdekat dan tidak main hakim sendiri. Mari kita jaga Kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkas Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (N)