MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dua pemuda sebagai Pelaku pengeroyokan di Jalan Lapangan drh. Soepardi, Sawitan, Mungkid, Kabupaten Magelang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Magelang. Kedua Pelaku yaitu MWA dan MRM keduanya warga Kecamatan Borobudur akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta setempat, Jumat (18/08/2023). Turut mendampingi Kapolresta Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantin Baba, S.I.K., M.H. dan Kasihumas Iptu Prapta Susila, S.H., M.M.
Kapolresta Magelang menuturkan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Lapangan drh. Soepardi Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Kabupaten Magelang. Pengeroyokan dilakukan oleh kedua Tersangka terhadap Korban Rizki Amauli (19) warga Rambeanak Kecamatan Mungkid.
Diceritakan oleh Korban bahwa dua orang Pelaku melakukan penganiayaan terhadap dirinya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong secara bersama-sama. Pemukulan itu mengakibatkan Korban menderita luka memar dan nyeri di kening, pinggang dan kaki sebelah kiri.
“Korban melaporkan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Tanpa ada masalah atau penjelasan dari kedua Pelaku. Akhirnya Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Magelang,” tutur Kombes Pol Ruruh.
Selesai dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim dibantu personel yang lain melakukan penangkapan terhadap para Pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan. Akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku, selanjutnya kedua Pelaku diamankan di Mapolresta Magelang untuk proses lebih lanjut.
“Para Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (N)