Sinjai, Suara Jelata—Menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu Kabupaten Sinjai, Panwascam Kecamatan Sinjai Timur meminta Masyarakat yang ada di wilayah pengawasannya untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif. Kamis, (31/8/2023).
Utamanya dalam hal netralitas ASN dengan melaporkan kepada pihaknya jika ada yang ditemukan terlibat dalam hal kampanye baik di media sosial maupun secara terbuka kepada Masyarakat.
“Kita mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) l untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024” kata Ketua Panwascam Sinjai Timur, Muh. Izhar.
Dia menekankan pentingnya kerjasama antara panwascam, PKD, dan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilu.
“Setiap informasi terkait pelanggaran akan ditelusuri dengan cermat. Jika ditemukan bukti yang nyata, panwascam akan melanjutkan proses pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi,” terang penyelengara berlatang belakang Jurnalis ini.
Dia menambahkan bahwa ASN yang memiliki keluarga yang terlibat sebagai bakal calon legislatif atau tim partai politik juga harus tetap menjaga netralitas.
“Jangan aktif membantu mengkampanyekan keluarganya tersebut, untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga olehnya itu kami di Kecamatan Sinjai Timur selalu memberikan himbauan dan sosialisasi baik di media sosial maupun dengan menyebarkan brosur dan pamplet,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengatakan, netralitas ASN/PPPK menjelang pemilu sangat penting.
Ia menuturkan, Bawaslu Sinjai terus memaksimalkan upaya pencegahan sampai ke tingkat bawah.
“Jelang Pemilu 2024, kami mengimbau kepada setiap ASN di Sinjai untuk tidak turut dalam berpolitik praktis serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kami tidak pandang bulu dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Namun karena dengan jumlah personel terbatas, upaya pengawasan atau pencegahan tidak bisa maksimal dilakukan tanpa dukungan partisipasi dari elemen masyarakat, termasuk ASN.
“Jadi kita akan upayakan maksimal dalam bentuk pencegahan, karena ini salah satu tugas Bawaslu dan kita perlu partisipasi dari ASN,” bebernya.
Arsal merinci beberapa jenis pelanggaran, antara lain memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye melalui media sosial.