Suara Jelata—-KPU Sinjai menggelar Rakor dan Penandatanganan Nota Kesapahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, selasa (5/9/2023).
Bertempat di Aula KPU Sinjai, Rakor dihadiri oleh Anggota KPU Sulsel Divisi SDM, Tasrif, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman HS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Andi Nurisma, Komisioner dan Sekretaris KPU Sinjai beserta seluruh PPK se-Kabupaten Sinjai.
Nurhikmah dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan amanah dari Instruksi Presiden yang sangat penting bagi Penyelenggara Pemilu.
“MoU ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanahkan agar seluruh pekerja termasuk non ASN dan Penyelenggara Pemilu agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini juga terjalin ini bukan hanya antara dua lembaga, tapi juga lebih penting ini adalah urusan kemanusiaan”, ujar Nurhikmah.
I Nyoman Hari Sujana dalam sambutannya menyampaikan tentang manfaat apa saja yang dapat diterima oleh Penyelenggara Pemilu apabila terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat yang didapatkan oleh Penyelenggara Pemilu diantaranya adalah mendapatkan santunan kecelakaan kerja, santunan kematian apabila terjadi selama menjadi penyelenggara, hingga beasiswa pendidikan bagi anak yang ditinggalkan”, ungkap I Nyoman.
Sementara itu, Tasrif selaku Divisi SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyambut baik kerja sama antara KPU Sinjai dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan bagi penyelenggara ad hoc. Untuk anggaran akan kami upayakan menggunakan anggaran KPU sendiri dan tidak memberatkan Pemerintah Daerah”, katanya.
Rakor ini ditutup dengan Penandatanganan MoU oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.