KENDARI SULTRA, Suara Jelata – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar segera memproses pihak Syahbandar Molawe. Desakan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nickel (bijih nikel) dari WIUP PT Antam UBPN Konut (Konawe Utara), Senin (04/09/2023).
Kedatangan para pengunjuk rasa ini menuntut agar pihak Kejati Sultra (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe. Yang mana terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., di Blok Mandiodo, Konut.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Rendi Tabara mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan lambat. Pasalnya, sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orang pun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe sebagai Tersangka.
“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nickel dari dalam WIUP PT Antam Tbk. UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.
Awaludin Sisila menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum ini kata dia, menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya bijih nikel dari WIUP PT Antam belum satupun yang diperiksa oleh Kejati Sultra.
Oleh karena itu pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional dan tidak tebang pilih dalam mengungkap Pelaku dugaan tindak pidana korupsi penjualan bijih nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial LWL dan oknum pegawainya yang diduga ikut terlibat memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya. (Syukri)















