BeritaKriminalPolri

Edarkan Pertalite Hingga 800 Liter Per Hari, Sindikat Penimbun BBM Sleman Dibongkar

×

Edarkan Pertalite Hingga 800 Liter Per Hari, Sindikat Penimbun BBM Sleman Dibongkar

Sebarkan artikel ini
SINDIKAT BBM. Para Pelaku anggota sindikat penimbun BBM di Sleman saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/09/2023). (foto: Humas Polresta Yogyakarta)

KOTA YOGYAKARTA DIY, Suara Jelata Satreskrim Polresta Jogja membongkar sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Yogyakarta dan Sleman. Mereka menjual BBM tanpa izin dan dalam sehari mengedarkan Pertalite hingga 800 liter.

Sebanyak tujuh orang yang melakukan penimbunan dan penjualan Pertalite tanpa izin itu telah diamankan. Mereka adalah AD (29) warga Sumenep, Madura, serta BD (46) warga Bekasi, Jawa Barat, yang ikut berperan sebagai pemodal.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selain itu ada SF (21), DY (21), IP (21) dan HJ (28) warga Sumenep, Madura, serta SG (21) warga Jember, Jawa Timur. Kelimanya ikut sebagai karyawan yang bertugas membeli BBM ke SPBU dan mengedarkannya ke penjual bensin eceran.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan Tipe A. Laporan berisi adanya dukungan subsidi BBM yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin pada tanggal 9 September 2023.

Dari penyelidikan terhadap laporan tersebut, polisi menangkap seorang berinisial IP di Jalan Sardjito, Sleman. IP diamankan saat membawa jerigen berisi Pertalite untuk diedarkan di Kota Yogyakarta dan Sleman.

“Berdasarkan penangkapan, kami melakukan penyelidikan di Sleman,” ujar Archye saat Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/09/2023).

Hasilnya, lanjut Archye, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan sebagai gudang penimbunan Pertalite. Hasilnya, diamankan barang bukti 36 jerigen kapasitas 35 liter berisi Pertalite, 35 jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang, serta teko pengukur.

“Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite. Mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023,” ungkap Archye.

Modus operandinya, Archye menjelaskan, yakni para pegawai membeli Pertalite menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, sehingga bisa menampung 15 liter sekali isi.

“Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak, dan disedot dipindah ke jerigen dan dijual di Yogyakarta dan Sleman,” ujar Archye.

Para Pelaku juga membeli BBM menggunakan jerigen kapasitas 35 liter yang dibawa menggunakan keranjang besi di belakang motor. Para Pelaku diduga memberi uang tip kepada petugas SPBU setiap membeli Pertalite.

“Setiap kali pelaku memberikan tip sebesar Rp 2.000. Tiap hari mereka bisa membeli sebanyak 800 liter Pertalite dan menjual di wilayah Sleman dan Jogja. Rata-rata penghasilan bersih Rp 11 juta, dan karyawan digaji Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan,” sambungnya.

Archye menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini terkait guna mengungkap tersangka lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000. (Nar)