KUDUS JATENG, Suara Jelata – Beredar pemberitaan dari salah satu media online di Kudus perihal Kepala Karyawan dari Toko Tekstil “R” di Jalan Raya Besito, Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kudus. Dalam pemberitaan disebutkan oknum tersebut diduga melebihi kapasitasnya.
Guna mendapatkan keterangan jelas, beberapa awak media mendatangi kediaman Arif Zainudin, salah satu ahli waris atau anak kandung dari pemilik toko kain itu. Yaitu almarhum H. Khanafi, di desa Loram Kulon RT 06 RW 04 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (25/09/2023).
“Benar terjadi penyerobotan sepihak, perihal penguasaan pengelolaan toko oleh oknum NC yang mengaku sebagai anak angkat orang tua kami,” ujar Zainudin mengawali ceritanya.
Zainudin menuturkan semua itu terjadi setelah meninggalnya orang tuanya, H. Khanafi. Seseorang yang sudah puluhan tahun bekerja ikut orang tua Zainudin dan diberi kepercayaan oleh almarhum H. Khanafi, orang itu ditunjuk sebagai Kepala Pengelola Toko atau mengepalai semua karyawan.
“Tiba-tiba tanpa seizin kami anak-anaknya sebagai pewaris dari almarhum Bapak kami, orang itu (NC) memindahkan semua aset toko dengan total nilai milyaran rupiah ke gudang miliknya,” terang Zainudin.
Seiring dari perkembangan yang ada, maka keluarga almarhum H. Khanafi memberi surat kuasa kepada Arif Zainudin, untuk menanyakan alasan apa yang mendasari memindahtempatkan isi toko ke gudang milik NC. Yang berlokasi di dekat rumahnya di Loram Kulon RT 02 RW 05 Jati Kudus.
“Ketika saya tanyakan pada oknum NC apa yang mendasari pemindahan barang-barang ke gudangnya, dan perbuatan itu tanpa izin ahli waris NC merasa bersalah apa tidak. Tapi dijawab oknum NC atas dasar kesehatan yang sering mengalami sakit-sakitan,” terang Zaenudin menirukan NC.
“Bahkan dengan lugas pula NC menjawab bahwa dirinya tidak merasa bersalah melakukan hal itu,” pungkas Zainudin
Dari keterangan yang ada beberapa awak media pun kembali mencoba mengklarifikasi mendatangi kediaman NC. Tetapi sayang hanya bertemu anak perempuannya yang memberikan kartu nama kuasa hukum orang tuanya.
“Maaf semua permasalahan sudah ditangani kuasa hukum. Silakan minta keterangan dari kuasa hukum saja,” kata anak perempuan itu.
Setelah awak media bisa menghubungi kuasa hukum NC, Andhisa, melalui chating WhatsApp, terjawab untuk klarifikasi menunggu hasil penyidikan, katanya. (Als)