BREBES JATENG, Suara Jelata – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klampok, Ahmad Toridin menuntut Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Wanasari. Yakni, Akhmad Tajudin dan Zainal Arifin selaku Sekretaris BKAD untuk mundur dari kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam surat yang beredar tertanggal 25 seprember 2023. Tertulis, tuntutan tersebut berkaitan dengan pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan BPD se- Kecamatan Wanasari yang dilaksanakan oleh BKAD Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Dimana, dalam pelaksanaannya terkesan arogan dan tidak transparan. Pasalnya, tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan BPD maupun perwakilan BPD di Kecamatan Wanasari.
Karena, seperti yang tertulis, anggota BPD adalah manusia bukan sapi yang bisa dipindah tempat seenaknya saja.
Adapun, rincian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Ahmad Toridin. Bahwa, dana desa yang disetorkan ke BKAD untuk melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan BPD tahun 2022 yakni, tiap desa setor 5 orang x 1.000.000 x 20 desa total sejumlah 100.000.000 rupiah.
Sedangkan, untuk tahun 2023 tiap desa setor 5 orang dikali 2.000.000 rupiah kali 20 desa dengan jumlah total 200.000.000 rupiah.
Sehingga, total jumlah yang disetorkan ke BKAD Kecamatan Wanasari sebesar 300.000.000 rupiah. Akan tetapi, pihak BKAD tidak menyampaikan informasi penggunaannya atau tidak transparan dan tidak melakukan perencanaan yang melibatkan BPD atau perwakilan.
Padahal, sudah diminta untuk duduk bareng, ngopi bareng sebulan sebelum pelaksanaan.
Oleh karena itu, Ahmad Toridin selaku Katua BPD Klampok menuntut agar Ketua BKAD Akhmad Tajudin serta Zainal Arifin selaku Sekretaris yang berada di balik layar kegaduhan dan ketidak harmonisan antara BPD dengan BKAD mundur dari kepengurusan.
Sementara itu, Ahmad Toridin saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat yang beredar tersebut.
“Iya bener itu dari saya,” katanya melalui pesan whatsaApp pada, Rabu (27/9).
Sementara menanggapi hal tersebut, Aktivis dari Lembaga Analisa Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Muhamad Subkhan menyayangkan hal itu.
“Mereka kan menuntut untuk meminta pertanggungjawaban atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BKAD di Kecamatan Wanasari, karena memang tidak transparan. Wajar saja dan saya kira apa yang diutarakan saudara Toridin itu beralasan,” kata Subkhan, Rabu (27/9).
Karena, menurut Subkhan, di dalam dana desa memang selalu muncul adanya kegiatan-kegiatan berupa penguatan kapasitas kelembagaan yang dilaksanakan oleh BPD. Maka dari itu, dalam pelaksanaan kegiatan satu desa menurunkan 5 orang dengan anggaran perorang 1 juta rupiah di tahun 2022, dikali 20 desa.
“Sedangkan di tahun ini, masing-masing orang dianggarkan 2 juta rupiah, jadi total untuk 2 tahun senilai 300 juta rupiah,” ujarnya.
Dia menegaskan, setidaknya ketika kemudian sudah ada data yang disitu menuai keberatan dari orang yang selama ini turut berkecimpung atau terlibat di dalam kegiatan itu, dirinya meminta harus segera ditindaklanjuti secara obyektif.
“Diharap mereka (BKAD) untuk kemudian transparan, kemudian ketika muncul data seperti itu ya harus diganti atau mengundurkan diri jangan sampai memalukan,” katanya.
Di sisi lain, Ketua BKAD Kecamatan Wanasari, Akhmad Tajudin mengatakan, mundur tidak mundur itu teknis. Dikatakannya, dirinya juga tidak cari jabatan.
“Itu surat ditujukan kepada siapa? BKAD secara resmi sama sekali tidak ada surat masuk atau ke Supra desa pun gak ada surat itu,” kata Tajudin melalui saluran WhatsaApp, Jumat (29/9)
“Mestinya interen dulu prosedural dong, dan itu gak akan ngawur ngoyar. Terus surat mengatasnamakan BPD, sudahkah surat itu mempresentasi BPD Kecamatan Wanasari?” imbuh Tajudin yang juga Kepala Desa Jagalempeni. (Olam)