BeritaDAERAHPolri

Polri Berikan Bantuan Pengobatan Korban Perundungan, Kasus Diproses Hukum

×

Polri Berikan Bantuan Pengobatan Korban Perundungan, Kasus Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu. (foto: Bidhumas Polda Jateng/Narwan)

CILACAP JATENG, Suara Jelata – Polda Jateng – Pasca kasus perundungan siswa sekolah di wilayah Kabupaten Cilacap, Polri dalam hal ini Polresta Cilacap terus melakukan pengembangan kasus tersebut di lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap. Polresta Cilacap membuka “Layanan Hotline terkait kasus perundungan anak-anak di Cilacap”.

“Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap dengan contact person 081227575594,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Jumat (29/09/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolresta Cilacap menambahkan, Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan korban, untuk meringankan beban keluarga Korban bullying FF (13 tahun).

“Saat ini siswa FF yang menjadi Korban perundungan dirujuk di RS di Purwokerto untuk menjalani perawatan insentif, Semoga Korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” imbuh Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kapolresta Cilacap.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan Polri berkomitmen terhadap kasus dengan korban perempuan dan anak-anak. Dalam kasus perundungan di wilayah Cilacap pihaknya berkomitmen kasus ini  diselesaikan melalui proses hukum.

“Pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.

Kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk intens menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang merusak maupun ikut-ikutan aksi yang dapat merugikan apalagi sampai menimbulkan korban.

“Mari bersama kita jaga generasi penerus bangsa dengan memberikan perhatian yang lebih dan pengawasan bersama untuk mencegah aksi perundungan atau bullying. Karena dampaknya tidak hanya secara fisik namun dapat menggangu kesehatan mental Korban,” pungkas Kabidhumas. (Nar)