KUDUS JATENG, Suara Jelata – Polres Kudus Polda Jateng melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.
“Razia dilakukan pada Minggu malam. Puluhan polisi dari Pleton Siaga Polres Kudus mendatangi sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati, Kudus,” kata Pamenwas Kompol Suwardi yang memimpin langsung kegiatan tersebut, Senin (16/10/2023).
Dari dua tempat karaoke yakin Cafe “K” dan Cafe ”BL”, petugas berhasil mengamankan 40 botol miras berbagai merk, dan 28 pemandu lagu.
“Selanjutnya miras berhasil disita, sedangkan 28 pemandu lagu dibawa ke Mako Polres Kudus guna dilakukan pendataan,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) di wilayah Kudus dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024. Selain itu, KRYD juga dilakukan di setiap polsek untuk mengantisipasi tindak pidana narkoba, balap liar, minuman keras maupun tidak pidana lainnya.
“Kami berharap kepada warga masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi atau pun balap liar bisa segera melaporkan atau menginfokan ke polsek terdekat,” pungkasnya. (Als)