KENDAL JATENG, Suara Jelata – Terkait dengan Tugas dan Fungsinya di desa, Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Patebon melaksanakan Rapat Koordinasi peningkatan sumber daya manusia. Kegiatan bertempat di Tirto Arum Kendal, Minggu (29/10/2023).
Camat Patebon, Abdul Mufid dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu badan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Yaitu penyelenggara musyawarah desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di samping itu, sesuai dengan amanat undang-undang desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai 3 fungsi.
“Yaitu bersama dengan kepala desa membahas peraturan desa, menyepakati rancangan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa,” terang Abdul Mufid.
Kegiatan ini dihadiri puluhan anggota BPD se-Kecamatan Patebon dan menghadirkan narasumber Tekat Utomo dari Dispermasdes Kendal. Serta Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, S.H., M.H., dan Syarif, Bidang Hukum Paguyuban BPD Kabupaten Kendal.
Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Patebon, Joko Basuki menuturkan, Rapat Koordinasi bertujuan agar seluruh anggota BPD memahami tugas dan fungsinya. Sehingga nanti terbangun sinergitas dengan pemerintah desa di desanya masing-masing.
“Harapannya ada keterbukaan informasi antara BPD dan Pemdes. Sehingga pembangunan di desa masing-masing itu bisa benar-benar terwujudkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kendal, Sugiarto, S.H., M.H. menekankan, anggota BPD harus memahami tugas tanggung jawab serta fungsinya di desa.
“Peran BPD sangat penting. Namun demikian kapasitas serta SDM juga harus ditingkatkan demi keseimbangan dan jalannya pemerintahan desa yang baik,” tegas Pengacara yang juga Ketua LPBH NU Kendal itu.
Kegiatan juga diisi dengan diskusi peserta dengan perwakilan Dispermasdes Kendal, Yustinus Tekat Utomo. Saat diskusi terungkap ada beberapa desa di Kecamatan Patebon yang belum memaksimalkan honor BPD.
Menanggapi hal tersebut, Tekat Utomo mengatakan, bahwa besaran tunjangan BPD sudah diatur dalam Perbup Nomor 75 Tahun 2022 dan ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan desa. Jadi yang mengetahui kedudukan atau kemampuan keuangan desa, desa itu sendiri.
“Dalam hal ini, Dispermasdes hanya memberikan arahan dan imbauan supaya tidak melenceng dari regulasi yang sudah ada,” tandas Tekat. (Rozim)