KUDUS JATENG, Suara Jelata – Dalam menjaga kondusivitas kamtibmas menjeang Pemilu 2024, Polres Kudus Polda Jateng gencar melakukan razia minuman keras (miras). Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) petugas menyasar sejumlah tempat karaoke dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk, Selasa (07/11/2023) dini hari.
Razia berlangsung dari Senin (06/11/2023) hingga Selasa (07/11/2023) dini hari. Puluhan polisi dari Pleton Siaga Polres Kudus mendatangi sejumlah tempat di antaranya tempat karaoke.
Dari tempat karaoke di wilayah Jati, Kudus, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai macam jenis dan merk. Selanjutnya miras yang berhasil disita berikut pemilik dibawa ke Mako Polres Kudus guna dilakukan hukuman tidak pidana ringan (tipiring). Sementara terhadap sejumlah wanita pemandu lagu dilakukan pendataan.
Di tempat terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD cipta kondisi di wilayah Kota Kudus. Apalagi menjelang Pemilu 2024 tingkat gangguan kamtibmas tentunya akan meningkat.
Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan disetiap polsek-polsek baik peredaran minuman keras, balap liar dan lainnya.
“Operasi ini gencar dilakukan oleh Jajaran Polres Kudus sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024,” kata AKBP Dydit, Selasa (07/11/2023).
Menurut Kapolres, minuman keras yang memabukkan ini dan beredar di masyarakat mampu menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan.
Bahkan selama kegiatan KRYD berlangsung, Polres Kudus berhasil mengamankan 575 botol miras berbagai merk. Terdiri dari 80 botol anggur merah, 50 botol Kawa Kawa, 23 botol whisky, 144 botol Anker, 65 botol congyang, 60 botol Beer, 27 botol Vodka Mansion, 8 botol Vodka Mc Donald, 18 botol beras kencur dan 304 liter miras oplosan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kudus,” ujar AKBP Dydit.
“Kami berharap kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya. Seperti miras, narkoba, balap liar dan lainnya bisa segera melaporkan. Atau menginformsikan ke layanan aduan Lapor Pak Kapolres di 0821- 3706- 6566, dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tandas Kapolres Kudus. (Als)