BeritaDAERAHPENDIDIKAN

Bersama DPRD, BKPPD Kabupaten Magelang Adakan Pembinaan Disiplin Pegawai

×

Bersama DPRD, BKPPD Kabupaten Magelang Adakan Pembinaan Disiplin Pegawai

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Eling Aneka Mala, S.Sos saat memaparkan materi disiplin pegawai secara vurtual, Senin (13/11/2023). (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang mengadakan Webinar Optimalisasi Pembinaan Disiplin Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang. Kegiatan daring melalui Zoom Meeting ini dilaksanakan pada hari Senin-Selasa tanggal 13-14 November 2023.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan pegawai ini BKPPD Kabupaten Magelang menghadirkan narasumber Ketua dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang. Peserta terdiri dari para Pengawas SMP, Pengawas SD, Kepala Sekolah dan Tenaga Administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kegiatan yang diampu oleh Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPPD Kabupaten Magelamg ini di hari pertama, Senin (13/11/2023), terbagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama dipandu oleh Kasubid Pembinaan Pegawai Agus Triwijoko, S.H., M.M. dan diikuti oleh 98 peserta dari seluruh Kabupaten Magelang secara virtual.

Narasumber pertama Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Eling Aneka Mala, S.Sos dengan memaparkan materi “PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai”. Disampaikan Eling, PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“PP ini juga menjelaskan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin,” kata Eling.

Pada sesi kedua hadir narasumber dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, yaitu Jumat yang menyampaikan materi ”Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil”. Dilanjutkan narasumber kedua Hibatun Wafiroh, S.Ag, M.Ag yang menyampaikan materi “Cuti Bagi Pegawai”.

Usai istirahat sekitar satu jam, kegiatan Webinar dilanjutkan sesi ketiga pukul 12.45 WIB dengan dipandu oleh Eri Setiawan, menghadirkan Ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang. Yaitu Budi Purnomo yang memaparkan materi “PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara”.

Pemateri terakhir adalah Grengseng Pambudi, S.E. yang memaparkan tentang “Tata Cara Pemberian Izin Cuti Bagi PPPK” yang mencakup Jenis-Jenis Cuti bagi PPPK. Di setiap akhir paparan dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri.

Diharapkan dengan adanya pembinaan ini, para pegawai ASN di lingkungan Disdikbud Kabupaten Magelang semakin meningkat. Masalah disiplin atau tidak tergantung dari pribadi masing-masing, jadi ketika melanggar kedisiplinan dirasa nyaman, sebenarnya tetap tidak nyaman.

“Coba saat kita melanggar disiplin, tanyakan pada hati nurani kita. Pasti tidak nyaman. Karena semua pegawai sebenarnya hatinya tetap ingin disiplin baik dinilai orang lain atau dirasakan sendiri,” tandas Eling Aneka Mala di akhir sesinya. (Nar)