DAERAH

Aliran Listrik Diputus Mendadak, Pelanggan PLN ULP Brebes Sebut Petugas P2TL Bertindak Arogan

×

Aliran Listrik Diputus Mendadak, Pelanggan PLN ULP Brebes Sebut Petugas P2TL Bertindak Arogan

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Dua orang pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku diperlakukan sewenang-wenang oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Brebes.

Pasalnya, aliran listrik di rumah kedua orang tersebut diputus secara mendadak oleh 2 orang petugas. Tak hanya itu, petugas juga mengambil Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang merupakan komponen dalam instalasi listrik rumah tinggal.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diketahui, Kedua orang pelanggan yang mengalami nasib serupa tersebut yakni, Wasmad dan Sotarno merupakan warga Desa Krasak Kecamatan/Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Salah seorang diantaranya, Sotarno mengaku didatangi oleh 2 orang yang membawa surat tugas dari kantor PLN ULP Brebes. Kemudian mereka memutus aliran listrik dan mengambil MCB pada hari Jumat 17 November 2023.

“Kami didatangi dua orang dari petugas PLN Brebes yang menamakan dirinya P2TL yang membawa surat tugas dari kantor PLN ULP Brebes untuk memadamkan aliran listrik dan mengambil MCB nya,” tutur Sotarno, Senin (20/11/2023).

Terkait dengan sebab diputusnya aliran listrik tersebut, Sotarno mengaku tidak tahu menahu. Karena sebelumnya memang tidak ada peringatan apapun.

“Karena perasaan saya tidak pernah telat membayar kewajiban tagihan dari PLN setiap bulannya. Setelah petugas P2TL memutus aliran listrik dan mengambil MCB nya, sekarang rumah saya padam tanpa listrik,” kata Sotarno.

Adapun, tindakan yang dilakukan oleh pihak P2TL PLN ULP Brebes itu menurut Sotarno terkesan arogan, karena meskipun kalau memang dirinya ada kesalahan atau pelanggaran sebagai pelanggan, seharusnya ada kebijakan lain yang mungkin lebih humanis.

“Tidak harus semena-mena langsung memutus aliran listriknya, kalau memang ada pelanggaran pun saya sebagai warga negara yang baik siap untuk membayar administrasi atau dendanya,” kata dia.

Dia pun berharap kepada pemerintah, khususnya pihak PLN Brebes supaya kejadian ini bisa menjadi evaluasi kedepannya, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

Di sisi lain, Norma selaku SPV PP pihak PLN ULP Brebes saat ditemui dikantornya menjelaskan kepada awak media

Bahwa, untuk tindakan P2TL PLN di dua pelanggan di Desa Krasak itu pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP-nya.

“Karena pihak pelanggan sudah melakukan golongan pelanggaran P1 atau kategori pelanggaran ringan,” paparnya.

Atas kejadian itu, menurut dia, kerugian bukan di pihak PLN melainkan di pemerintah. Dikarenakan pemerintah harus tetap membayar subsidi listrik ke PLN.

Dikatakan, pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya dan mempersilahkan kepada para pelanggan agar segera mengurus administrasi dan dendanya ke kantor PLN Brebes.

“Agar kami pun segera menormalkan dan menghidupkan kembali aliran listrik kedua pelanggan yang telah diputus oleh P2TL pada hari Jum’at kemarin,” pungkasnya. (Olam)