Sinjai, Suara Jelata-–Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Timur akan turun menertibkan alat peraga kampanye di Wilayah Kecamatan Sinjai Timur.
” Besok kamis (30/11/2023) kita bersama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban, APK yang tidak berada dalam zonasi yang ditetapkan oleh KPU kita akan turunkan,” kata Ketua Panwaslu Sinjai Timur, Muh. Izhar.
Kata dia, penertiban akan dilakukan mulai pukul 09.00 WITA dengan sasaran Jalan Poros Sinjai-kajang dan Sinjai-Bulukumba.
” Kalau ada APK yang berada dalam area privasi (zona pribadi) jika tidak memiliki ijin tertulis maka itu tetap kita tertibkan, jadi kami menghimbau untuk di buatkan ijin secara tertulis dari pemilik lahan,” bebernya.
Pantauan media ini sejumlah baliho yang beberapa hari terpasang di ruas Jalan Sinjai-Kajang kini mulai diturunkan oleh peserta pemilu.
Seperti contohnya di dekat Jembatan Pasar Sinjai yang beberapa hari lalu ramai terpasang APK, kini sudah tidak terlihat lagi.















