SINJAI, Suara Jelata—Keluarga korban kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Sinjai Timur, Sulawesi Selatan mengaku kecewa.
Orang tua korban bernama Habibah menyampaikan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai menghentikan proses hukum kasus pencabulan anaknya.
“Kami kecewa kepada penyidik PPA karena memberhentikan proses hukum ini,” kata Habibah dalam jumpa persnya di Jl Bhayangkara Sinjai, Selasa (28/11/2023).
Padahal kata dia, anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru olahraganya di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sinjai Timur.
“Anak saya jadi korban pelecehan seksual pak, saya sebagai orang tua harap kasi sanksi oknum gurunya,” kata Habibah.
Pasca anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual mengalami trauma.
Habibah berharap agar keadilan didapatkannya.
Ia menyayangkan sikap oknum guru di sekolah tersebut tega melakukan pencabulan.
Padahal seharusnya menjadi pendidik dan pelindung siswa, kesal Habibah.
Atas diberhentikannya proses hukum oleh Polres Sinjai, orang tua korban berencana akan melaporkan kasus itu ke Polda Sulsel.
“Dalam tempo dekat ini saya akan melapor ke Polda,” kata Habibah.
Kasus ini juga sedang dalam dampingan perlindungan dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Sinjai, Wawan Irmansyah.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan membenarkan proses penghentian itu.
“Kasus ini telah kami hentikan penyelidikan, karena kami tidak menemukan peristiwa pidana,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.
Selain itu, hasil visum telah dilakukan tetapi tidak mendukung peristiwa pidana yang dilaporkan oleh pelapor, sehingga mereka hentikan proses hukum tersebut.
Sebelumnya, Habibah melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Sinjai dengan laporan Polisi Nomor : TBL/ 250/ X/ 2023/ RES SINJAI/ POLDA SULSEL, tanggal 27 Oktober 2023.
Kasus ini, kemudian menuai sorotan salah satunya dari Himaprodi Hukum Pidana Islam yang mengecam keras tindakkan pencabulan yang di duga dilakukan guru olahraga, FRM.
Menurut Ketua Himaprodi HPI, Taufik, perlu ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum, dimana kesaksian hukum dalam pelecehan seksual korban bisa menjadi saksi apalagi ada trauma yang dialami oleh korban dan psikisnya.
“Ketika tidak ada tindakan lebih serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maka kami akan mengawal kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi,” tandas Taufik.