BeritaDAERAHEkonomi

Dinas PKPLH Kudus Gelar Forum Konsultasi Publik

×

Dinas PKPLH Kudus Gelar Forum Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini
KONSULTASI. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengadakan Forum Konsultasi Publik bertempat di Aula Dinas PKPLH Jalan AKBP R. Agil Kusumadya No. 1/A Kudus, Rabu (29/11/2023). (foto: Alamsyah)

KUDUS JATENG, Suara Jelata Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengadakan Forum Konsultasi Publik bertempat di Aula Dinas PKPLH Jalan AKBP R. Agil Kusumadya No. 1/A Kudus, Rabu (29/11/2023). Kegiatan ini untuk menyerap usulan, masukan dan kritikan dari masyarakat guna untuk memperbaiki kinerja Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.

Sekretaris Dinas (Sekdin) PKPLH Suparmin dalam sambutan mengatakan kegiatan itu mengundang dari dinas terkait, lurah, masyarakat. Dihadirkan juga warga penghuni Rusunawa, pelaku usaha, mahasiswa, dan awak media.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai forum konsultasi dan komunikasi untuk memberi kritikan dan masukan yang membangun. Demi untuk menunjang kinerja kami ke depan agar bisa lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

“Kami berharap pertemuan pada hari ini akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik, guna untuk kebaikan kita bersama,” lanjutnya.

Sementara itu Kabid Perumahan Udi Waluyo menjelaskan, Rusunawa Kudus memiliki 4 Twin Block, dan tiap-tiap Twin Block berisi 99 kamar. Di antaranya, lantai 1 berisi 3 kamar diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas. Untuk kamar lantai 2 hingga 5 memiliki 24 kamar. Sementara itu sewa kamar mulai lantai 1 hingga lantai 5 harganya berbeda-beda.

“Misal untuk harga sewa kamar lantai 1 per bulan Rp 185.000, lantai 2 harganya Rp 165.000, untuk lantai 3 Rp 145.000. Sedangkan lantai 4 harga sewa Rp 130.000, dan lantai 5 sebesar Rp. 115.000,” terang Udi Waluyo.

Waluyo menyebut,  Rusunawa yang ada di Kabupaten Kudus harganya paling murah dibanding dengan di kabupaten yang lain.

“Harapan kami, setiap penguhuni Rusunawa Kudus mereka dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Sehingga nantinya dapat mempunyai tempat tinggal sendiri yang layak,” harapnya.

Sementara itu, Kabid PKL Sri Wahyuningsih mengatakan, dalam menjalankan tugasnya mengacu pada dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set 1/3/2017 tentang cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

“Oleh karena itu, bagi masyarakat jika melihat ada kejadian dugaan pencemaran, perusakan lingkungan hidup dan perusakan hutan, maka laporkan pada kami,” tegasnya.

Sri Wahyuningsih menyebutkan  dalam membuat pelaporan harus ada persyaratan yang digunakan oleh pelapor, di antaranya:

  1. Identitas pelapor harus jelas, nama, alamat, dan nomor yang bisa dihubungi.
  2. Lokasi kejadian.
  3. Dugaan sumber atau kejadian.
  4. Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
  5. Penyelesaian yang diinginkan.
  6. Informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke instansi penanggung jawab.

Sementara itu Kasubid PPKL, Heri Muryanto mengatakan dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman pada dasar hukum. Disebutkan dasar hukumnya adalah:

  1. UUD Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
  2. PP Nomor 81 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  3. PP Nomor 97 tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  4. Perda Kudus Nomor 4 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.
  5. Perda Kudus Nomor 3 tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Forum Konsultasi Publik berlangsung lancar dan penuh masukan dari para peserta kegiatan. (Als)