Diawali dengan apel bersama jajaran Panwascam Sinjai Timur dihadiri oleh Camat Sinjai Timur, Kapolsek Sinjai Timur dan Satpol PP di halaman kantor camat Sinjai Timur.
Sinjai, Suara Jelata—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan turun melakukan penertiban alat peraga kampanye pemilu 2024. Jumat, (1/13/2023).
Diawali dengan apel bersama jajaran Panwascam Sinjai Timur dihadiri oleh Camat Sinjai Timur, Kapolsek Sinjai Timur dan Satpol PP di halaman kantor camat Sinjai Timur.
Kemudian mereka menyisir Jalan Poros Sinjai-Kajang kajang untuk menurunkan APK yang melanggar zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sejumlah APK seperti spanduk, Baliho dan banner yang di bahu Jalan diluar zonasi di tertibkan tim gabungan ini.
Ketua Panwaslu Sinjai Timur, Muh Izhar mengatakan hari ini telah dimaksimalkan untuk penertiban APK.
” Kita sisir Jalan Poros yang ada di Kecamatan Sinjai Timur, Ratusan APK kita turunkan yang berada di bahu Jalan, terpaku di pohon serta yang terpasang di tiang listrik,” terang pemuda berlatar belakang Jurnalis ini.
Untuk selanjutnya APK yang ditertibkan dibawa ke Kantor Panwascam untuk di amankan.
” Kita harapkan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK, silahkan bersosialisasi dan berkampanye memakai APK namun di zonasi yang telah di tetapkan,” bebernya.
Dalam penertiban ini menurunkan tim yeng terdiri dari Panwascam, PKD, Satpol PP dan Polsek Sinjai Timur.