SURABAYA JATIM, Suara Jelata – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil meringkus Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Rabu (06/12/2023). Tersangka seorang pria berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru Surabaya itu saat diperiksa oleh Polisi, mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya di beberapa tempat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro dalam Press Conference, Rabu (06/12/2023) mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama.
“Catatan kami, Tersangka pernah dipidana dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” kata AKBP Hendro.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan selama bulan Oktober-November 2023 ada 8 laporan dengan berbeda tempat adanya pecah kaca mobil.
“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka.” ujar AKBP Hendro.
Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver, Nopol L-4526-OQ. Selain itu 2 buah alat darurat pecah kaca mobil, 1 buah alat gunting capit dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil agar tidak menaruh barang berharga di dalam mobil saat mobil ditinggal atau diparkir. (Nar)