BeritaDAERAH

Proyek Betonisasi Duduki Lahan Pemerintah, Forkopimcam Bungkam

×

Proyek Betonisasi Duduki Lahan Pemerintah, Forkopimcam Bungkam

Sebarkan artikel ini
Proyek betonisasi di lahan pemerintah. di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (foto: Dede)

SERANG BANTEN, Suara Jelata Proyek betonisasi yang dikerjakan sebuah perusahaan di wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menarik perhatian publik. Pasalnya, proyek tersebut menduduki lahan pemerintah tepatnya di Ruas Jalan Raya Cikande Rangkasbitung (Cirabit) Km. 16.

Dari pantauan, proyek tersebut beroperasi tanpa memasang keterangan informasi publik sesuai peruntukannya, Selasa (05/12/2023). Sehingga masyarakat tidak tahu proyek itu dari siapa dan dikerjakan siapa, dan untuk siapa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasi Trantib Kecamatan Jawilan, Ubaidillah saat dimintai konfirmasi via WhatsApp terkait adanya aktivitas proyek betonisasi bahu jalan tepatnya di depan PT Genesis Regeneration Smelting tersebut mengaku tidak tahu menahu. Ubaidillah hanya mengatakan kalau dirinya akan mengecek ke lokasi setelah keadaannya sehat nanti.

“Oh, nanti saya cek kalau saya sudah sehat,” katanya singkat.

Selanjutnya awak media juga berupaya minta konfirmasi kepada Kepala Desa Cemplang, Agus Tani melalui pesan singkat dan telepon selulernya. Namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Konfirmasi pun berlanjut kepada Camat Jawilan, Deni Firdaus, namun sama-sama tidak memberikan keterangan mengenai adanya aktivitas proyek betonisasi di bahu jalan Ruas Cirabit Km. 16 tersebut. Bahkan hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi seorang penjabat yang jelas berperan penting di wilayahnya. Jangan sampai terkesan acuh dan tidak peduli kepada kejadian yang seharusnya disikapi dengan sigap karena menyangkut wilayah tempatnya bekerja.

Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan bahwa, fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalulintas, dan/atau marka jalan. (Dede/Enggar)