TEGAL JATENG, Suara Jelata – Kapolres Tegal Polda Jawa Tengah AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama 8 mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, Jumat (15/12/2023). Para mahasiswa tersebut didampingi oleh Dosen Pembimbing Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M.
Kegiatan berupa Sosialisasi Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023. Yaitu tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
10 Satuan pendidikan di Kabupaten Tegal turut dihadirkan dengan pendampingan dari Drs. M. Fatah, M.Pd selaku Kabid SMP Dikbud Kabupaten Tegal di Ruang Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Kapolres Tegal menjelaskan, setidaknya dengan adanya peraturan ini perkara tindak pidana pada anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya menjadi domain pada pihak kepolisian.
“Pihak sekolah memiliki kewajiban mencegah terjadinya kekerasan pada lingkungan sekolah itu,” jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
“Langkah konkret dari Permendikbudristek ini adalah pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) yang mana Satgas ini bertugas untuk menangani kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah. Dengan sasaran dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai dengan SMA,” pungkasnya,
Dosen Pembimbing menambahkan, pihaknya melakukan road show ini, dengan dukungan dari Kapolres Tegal, yang peduli dengan bahaya kekerasan pada lingkungan sekolah.
“Bullying akan menjadi cikal bakal tawuran dan harus dicegah. Penanganan terhadap masalah yang ada pada anak memang berbeda, dengan langkah awal berupa mediasi untuk mengupayakan solusi yang terbaik saat ada anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (Nar)