KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penusukan yang terjadi pada Sabtu (30/12/2023) malam. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Samsudin, S.H.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Magelang Kota, Selasa (02/01/2023) diungkapkan Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa terjadi di Jalan Pahlawan, Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB yang mengakibatkan Korban AGV (23) meninggal dunia.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Samsudin mengatakan pihaknya telah meringkus 2 Pelaku dan sudah berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Dua Pelaku yang telah kami amankan yaitu IYI (29) dan R (19), keduanya merupakan warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan,” ujar AKP Samsudin, Selasa (02/01/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua Pelaku berniat merampas handphone (HP) milik Korban dengan cara menusuk Korban beberapa kali. Saat itu Korban sedang berhenti di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 8 kali di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri,” terang AKP Samsudin.
Dari tangan Pelaku, lanjut Samsudin, berhasil diamankan barang bukti sebuah handphone (milik Korban) dan 1 buah pisau lipat (milik Pelaku) yang digunakan untuk menusuk Korban.
Akibat perbuatan kedua Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina mengimbau kepada masyarakat untuk untuk lebih berhati-hati pada saat keluar malam hari.
“Hindari keluar malam jika tidak terlalu penting dan hindari tempat-tempat yang sepi atau gelap,” imbaunya. (Nar)















