BeritaDAERAHKriminalPeristiwaPolri

Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Kota Blitar, Modus Pelaku Sakit Hati

×

Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Kota Blitar, Modus Pelaku Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA. Pria bernama AF (21) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri sebagai Tersangka dalam kasus pembunuhan 2 wanita di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (03/01/2023). (foto” HumasResBlitarKota/Narwan)

KOTA BLITAR JATIM, Suara Jelata Modus Pelaku pembunuhan terhadap 2 (dua) perempuan di shelter anjing Kota Blitar terungkap, ternyata karena Pelaku sakit hati terhadap Korban. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S., S.H., S.I.K. di Mapolres setempat, Rabu (03/01/2023).

Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri sebagai Tersangka dalam kasus pembunuhan 2 wanita di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu. Tersangka AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu Korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Korban Ragil (50) dan Luciani Santoso (53) warga Kota Surabaya ditemukan tewas di rumah tersebut pada Senin (01/01/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

“Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jalan Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (01/01/2024). Kami mengamankan satu orang terduga Pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (02/01/2024) pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S., S.H., S.I.K.

AKBP Danang menambahkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP dan autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri digelar Konferensi Pers penetapan Tersangka.

“Hari ini kami menetapkan AF sebagai Tersangka dalam kasus itu,” lanjut AKBP Danang.

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti antara lain, parang, baju korban, empat ponsel milik Korban, dompet korban, dan DVR CCTV.

AKBP Danang mengatakan, Tersangka menganiaya kedua Korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. Pelaku tega menganiaya kedua Korban hingga tewas karena sakit hati.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Satu hari sebelumnya (Jumat, 29/12/2023), Pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan itu,” ujarnya.

Untuk itu, polisi menjerat Pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Nar)