BeritaDAERAHKriminalPolri

Satreskrim Polresta Cilacap Ringkus Pembuat Uang Palsu

×

Satreskrim Polresta Cilacap Ringkus Pembuat Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
PEMBUAT UPAL. Kapolresta Cilacap Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus pembuat uang palsu, Senin (08/01/2024). (foto: HumasRestaClp/Narwan)

CILACAP JATENG, Suara Jelata Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial BY (41) pembuat uang palsu (upal) di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Cilacap Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers di Mapolresta setempat, Senin (08/01/2024).

Kapolresta Cilacap mengatakan kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang. Setelah diselidiki, jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap.

“Didalam rumah tersebut ditemukan alat alat pencetak uang palsu termasuk beberapa lembar uang palsu, dan mengamankan pelaku berinisial BY yang merupakan pendatang dari Jember, dan sudah 8 bulan di Cilacap,” terang Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Kapolresta Cilacap menjelaskan mulanya Pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen, kemudian Pelaku ditawari pekerjaan oleh temannya melalui Facebook.

“Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam Grup Facebook. Di situ Tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” ujar Kombes Pol Ruruh.

Pelaku juga diajari oleh teman online-nya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir Pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp 11 juta.

“Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7. Jadi satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ujar Kapolresta.

Di TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, siap edar.

Akibat perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011. Tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan media sosial. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi, dan apabila mengetahui atau pun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian,” imbau  Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Nar)