BREBES JATENG, Suara Jelata – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (14/1/2024) kemarin, mulai menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Seperti yang diketahui, surat suara tersebut diperuntukan bagi para pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg), DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik menyebutkan pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut dilakukan di gedung serbaguna Islamic Center Brebes. Dimulai dari pukul 17.00 hingga pukul 17.00 WIB.
Selain di situ, pelipatan surat suara juga dilakukan di gudang pengelolaan lainnya.
“Penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan 80 warga yang sebelumnya telah melalui proses penyaringan oleh KPU Kabupaten Brebes. Dimana petugas pelipat harus bisa baca tulis dan hitung, tidak buta warna dan usia dari mulai 17 tahun sampai maksimal 60 tahun,” ujar Manja L Damanik.
Menurutnya petugas akan menyortir dan melipat sesuai daftar pemilih tetap di Kabupaten Brebes ditambah 2 persen suara untuk 5 surat suara dengan target 1 surat suara untuk 3 hari.
Dikatakannya, untuk surat suara yang rusak nantinya akan dimusnahkan.
“Surat suara yang rusak nantinya akan dipisahkan dan dimusnahkan dengan mengundang pihak terkait. Selanjutnya kami membuat berita acara,” lanjutnya.
Mengenai honor tenaga pelipat, menurut Manja, tergantung seberapa banyak hasil sortir pelipatan. Dimana per-surat suara dikenai tarip Rp 250.
Sementara itu dalam pemantauan yang dilakukan KPU Brebes, selain dengan petugas pemantau yang dibekali buku saku “pintar logistik” dan standar SOP. Dijelaskan oleh Ketua KPU Brebes juga adanya CCTV pengamanan dan pengawasan. (Olam).