BeritaDAERAHPolri

Kost Part Time di Kudus Digrebek Polisi

×

Kost Part Time di Kudus Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Kepolisian dari Polsek Kudus Kota menggrebek lokasi yang kerap disewa pasangan bukan suami istri/tidak sah. (foto: Alamsyah)

KUDUS JATENG, Suara Jelata Fenomena sewa kost-kostan per jam (part time) terjadi di wilayah Kota Kudus tepatnya di Desa Kaliputu. Hal itu terungkap usai Kepolisian dari Polsek Kudus Kota menggrebek lokasi yang kerap disewa pasangan bukan suami istri/tidak sah.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, penyewaan kost-kostan per jam itu ternyata sudah berlangsung cukup lama. Pemilik kost mempromosikan sewa kost per jam dengan terang-terangan melalui media sosial Facebook.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kamar kost itu, disewa oleh pengguna terlebih dahulu yang menyewa untuk bulanan. Para indekost ‘nakal’ itu mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik kost.

“Sudah cukup lama, ini memang sudah di-upload. Dengan beraninya meng-upload kost-kostan yang bukan milikinya, promosinya lewat medsos,” kata Iptu Subkhan, Selasa (23/01/2024).

Setelah melakukan pendalaman, pihaknya pun mendatangi lokasi kost-kostan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan para penyewa kost yang bukan pasangan suami istri.

Bisnis penyewaan kost-kostan per jam ternyata cukup menggiurkan. Kapolsek mengatakan, biasanya kamar itu disewakan dengan tarif Rp 20.000 per jam.

Iptu Subkhan mengungkapkan, dalam penggrebekan tempat kost tersebut, pihaknya mendapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kost berbeda. Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.

“Di lokasi kami temukan adanya lima pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan yang sah,” jelasnya.

Adanya fenomena sewa kost per jam ini, lanjut Kapolsek, dapat menumbuhkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi. Kost-an yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.

“Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedok sewa kost, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana. Setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang iya seperti itu keadaannya,” ucapnya.

“Jadi seolah-olah si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang menyewa (bulanan). Yang sewa ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kots-kost-an,” sambungnya.

Selain merazia kamar kost-kost-an, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kost itu.

“Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan interogasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Iptu Subkhan.

Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kost-kost-an tersebut. Termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kost-an.

“Untuk pasangan bisa kena Pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (Als)