KENDAL JATENG, Suara Jelata – Akibat termakan janji manis Korban untuk dijadikan istri, namun pada akhirnya diduga batal untuk dinikahi, seorang perempuan berinisial NMS (22 tahun) sakit hati. Warga Semarang, ini kemudian meneror mantan pacarnya dengan berbagai orderan fiktif.
Pelaku mengirim berbagai jenis barang, berupa material, mebel, barang elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC dan sewa mobil rental.
Wakpolres Kendal Polda Jateng Kompol Edy Sutrisno menuturkan hal tersebut dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (29/01/2024). Dijelaskan, barang orderan tersebut datang hampir setiap hari ke alamat Korban Syahrul Maulana bin Supriyono (23 tahun) di Dusun Kendayaan, RT 04 RW 04 Dusun, Karangayu, Cepiring, Kendal.
“Korban mengaku mendapat kiriman barang hampir tiap hari. Sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah dan tempat kerja Korban. Namun Korban tidak merasa memesan barang tersebut,” ujar Kompol Edy Sutrisno.
Atas kejadian tersebut, kata Kompol Edy, kemudian viral di media sosial hingga menyebabkan keonaran dan keresahan masyarakat sekitar Korban bertempat tinggal. Sehingga Korban kemudian melapor ke Polres Kendal untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Berbekal data yang kami kumpulkan, Pelaku kemudian kami tangkap di rumahnya. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah,” jelas Kompol Edy.
Dari pengakuan, Pelaku NMS merasa sakit hati, padahal mereka sudah bertunangan namun diputuskan sepihak dan batal dinikahi.
“Jelas saya sakit hati Pak, karena dia batal menikahi. Namun saya sudah minta maaf pada keluarganya atas apa yang saya lakukan,” ucap NMS. (Rozim)