KENDAL JATENG, Suara Jelata – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SD di wilayah Kabupaten Kendal. Hal ini terungkap setelah Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di Ruang Perpustakaan sekolah tempatnya menimba ilmu tersebut ke Polres Kendal.
Kapolres Kendal melalui Kasi Humas Polres Kendal Ipda Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di sekolah tempat Korban, Senin (29/01/2024).
“Tindak asusila dari Tersangka S tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di Ruang Perpustakaan. Rerta ruang Kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja,” jelas Ipda Deni Herawan.
Berawal dari Korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh Tersangka, sesampainya di perpustakaan Korban disuruh masuk lalu Tersangka menutup pintu perpustakaan. Lalu Korban dipeluk, dicium, diremas payudaranya dan diraba kemaluannya. Kemudian Tersangka juga memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin Korban.
Dengan kejadian itu orang tua Korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya. Kemudian laporan itu diteruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal melakukan serangkaian tindakan. Yaitu pemeriksaan para Saksi, visum et repertum, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan bukti-bukti hingga terpenuhi 2 (dua) alat bukti.
‘Menindaklanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024 pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka S (43). Penangkapan di rumah Pelaku di Desa Bebengan RT 001 RW 007, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Kemudian Tersangka diamankan di Mapolres Kendal,” ucap Ipda Deni Herawan.
Dari tangan Tersangka diamankan 1 (satu) buah kerudung warna putih, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, 1 (satu) buah rok panjang warna merah/seragam SD, 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau. Kemudian 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO, 1 (satu) unit Laptop Merk HP, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 200 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Rozim)