BeritaDAERAHSosial

Penanganan Polusi Asap CV Enggal Mukti Terkesan Lamban

×

Penanganan Polusi Asap CV Enggal Mukti Terkesan Lamban

Sebarkan artikel ini

KUDUS JATENG, Suara Jelata Hampir 30 hari pengaduan warga Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus terkait polusi udara oleh CV Enggal Mukti belum juga teratasi. Hal itu disampaikan Muh Faiq warga desa setempat saat mengantar surat atas dugaan bahwa CV Enggal Mukti belum ada perizinannya, Senin (05/02/2024) lalu.

Muh Faiq mengatakan, sebenarnya dirinya itu mudah tapi jangan memudahkan dirinya. Walaupun ketika terbukti perizinan CV ini tidak ada, dia tidak akan semena-mena akan memohon penutupan CV tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Karena cukup banyak juga tenaga pekerja dari Desa Pedawang ini. Cukup dibuatkan cerobong asap dengan ukuran standardnya,” kata Faiq, Kamis (08/02/2024).

Faiq sudah merasa senang ketika Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan stafnya mau datang di Angkringan 1000 Merpati, yang dia kelola atas kerjasama dengan pihak Desa.

“Tapi sayangnya yang ditanyakan itu malah soal perizinan Angkringan 1000 Merpati, bukan dampak asap polusinya akibat pembakaran yang dilakukan CV Enggal Mukti,” kata Faiq.

“Maka dari itu saya ganti menanyakan atas perizinan CV Enggal Mukti pada Dinas terkait, ada apa tidak? Asal tahu saja Muh Faiq ini asli Pribumi orang Desa Pedawang dan keberadaan CV itu dengan pondok lebih dulu pondok yang saya bangun ini,” tegasnya.

Muh Faiq menuturkan, Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup menghubungi dirinya lewat WA dan menyalahkan dirinya, mengapa selalu mengadu ke media.

“Asal tahu saja, bahwa saya itu sebagai Dewan Penasihat di media Lirepost,” tukasnya.

Sementara itu awak media ini mengklarifikasi baik dengan Kabid Lingkungan Hidup maupun ke Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus. Melalui WhatsApp Kabid Lingkungan Hidup, Ning memberi jawaban, bahwa semua permasalahan sudah diserahkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Juga terjawab pula dari Kepala Dinas DPMPTSP Harso Wibisono melalui WhatsApp-nya yang mengatakan, surat dari warga baru masuk ke pihaknya hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 perihal menanyakan atas perizinan CV Enggal Mukti.

“Mungkin minggu depan kita baru agendakan kegiatan mitigasi masalahnya bersama OPD teknis. Dan melihat hasil temuan dari PKPLH,” terang Harso dikutip dari WhatsApp-nya. (Als)