BeritaDAERAHKriminalPolri

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Curat Dua Tempat

×

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Curat Dua Tempat

Sebarkan artikel ini
Pelaku curat di dua tempat JMS (18) saat digiring ke lokasi Konferensi Pers Polres Kediri Kota, Rabu (21/02/2024). (foto: Humas/Iman)

KOTA KEDIRI JATIM, Suara Jelata Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam satu malam. Dalam kasus tersebut seorang pemuda Terduga Pelaku berinisial JMS (18) berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, dalam Konferensi Pers, Rabu (21/02/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Tersangka ditangkap setelah melakukan curat di Toko Us Vapor Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, dan percobaan curat di ATM Jalan Brigjen Pol Imam Bachri,” jelas AKP Nova.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan pencurian terjadi pada Senin (12/02/2024) di Toko Us Vapor di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri. Pelaku dengan modus mencongkel pintu kayu depan, selanjutnya Pelaku ini mengambil barang-barang milik toko seperti vapor, koil dan liquid.

“Dari kejadian pencurian di Toko Us Vapor, Korban mengalami kerugian Rp 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” terang AKP Nova

Dikatakan AKP Nova, sebelum melakukan percobaan pencurian di ATM Bank Jatim di Jalan Imam Bachri Kecamatan Pesantren, Tersangka lebih dulu melakukan pencurian di Toko Us Vapor Jalan Kapten Tendean

“Modusnya, Tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor kemudian menuju ke mesin ATM Bank Jatim di Jalan Imam Bahri. Selanjutnya Tersangka mencongkel penutup brankas dan terbuka. Kemudian Tersangka mencongkel brankas yang berisi uang namun tidak bisa atau gagal, kemudian memecah layar monitor ATM hingga retak,” ungkap AKP Nova.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan Tersangka dilakukan karena motif kepentingan pribadi. Uniknya saat beraksi di Toko Us Vapor, Pelaku sempat menuliskan sepucuk surat bertuliskan “Ops maaf dari mantanmu”.

“(Surat) itu tidak ada kaitanya, hanya iseng saja dia,” kata AKP Nova.

Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren melakukan penyelidikan.

“Kemudian dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap Terduga Pelaku di rumahnya, Kelurahan Banaran, Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu tanggal 18 Februari 2024, dini hari. Kini Tersangka diamankan di Polres Kediri Kota,” pungkas AKP Nova.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP untuk lokasi dengan TKP toko rokok elektrik (vapor). Sedangkan untuk percobaan pencurian di ATM dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP. (Iman)