BREBES JATENG, Suara Jelata – Setelah memenangkan pengajuan gugatan perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Brebes dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN.Bbs atas nama klienya, Hadi Subiyanto (Alm), Kuasa hukum penggugat, Ahmad Soleh, SH.MH mengawal proses eksekusi sebidang tanah obyek sengketa yang berdiri rumah toko di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, Kamis (7/3/2024).
“Atas hasil putusan tersebut hari ini pihak klien kami yang didampingi pihak pengadilan negeri Brebes melakukan eksekusi atas tanah dan rumah seluas 285M2,” kata Ahmad Soleh.
Adapun, kata Ahmad Soleh, bahwa tanah dan rumah yang masih berstatus atas nama kliennya tersebut merupakan tanah sengketa.
“Tanah sengketa yang masih berstatus atas nama klien kami sebelumnya dikuasai oleh saudari Herawati (tergugat) yang merupakan istri tidak sah dari Hadi Subiyanto (Alm),” terangnya.
Soleh menuturkan, bahwa setelah putusan PN Brebes dimenangkan oleh pihak kliennya, Herawati melalui kuasa hukumnya pernah melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Semarang.
“Dan alhamdulilah perkara upaya banding yang dilakukan olehnya, dimenangkan kembali oleh pihak kami. Sehingga menguatkan putusan PN Brebes,” ujar Soleh.
Kemudian, lanjut Soleh, setelah putusan incracht atau bekekuatan hukum tetap, pihaknya mengajukan eksekusi pengosongan lahan sengketa.
“Dan hari ini kami laksanakan eksekusi itu,” katanya.
Ahmad Soleh menyebut, bahwa kliennya merupakan ahli waris dari Hadi Subiyanto (Alm).
Diceritakan Ahmad Soleh bahwa Hadi Subiyanto sebelumnya telah hidup bersama Herawati (tergugat) tanpa perkawinan sah. Namun, menurut pernyataan Herawati, mereka melakukan perkawinan adat.
Adapun, sebelum Hadi Subiyanto hidup bersama Herawati, diketahui Subiyanto telah memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disengkatan tersebut yang terdaftar dalam sertifikat hak milik atas nama Hadi Subiyanto.
“Namun setelah meninggalnya Hadi Subiyanto, Herawati mengklaim sebagai miliknya sehingga para ahli waris menggugat,” pungkas Ahmad Soleh. (Olam).