BREBES JATENG, Suara Jelata – Setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Hal ini tersurat jelas pada Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pendapat dan Keluhan itu juga disampaikan oleh Kusaedi, salah satu pelanggan PLN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ia mengaku sudah menyampaikan keluhannya ke kantor PLN terdekat. Namun belum mendapat respon.
“Saya pernah mengadukan ke kantor PLN di Jatibarang Brebes tapi belum direspon,” tutur Kusaedi, warga Desa Lembarawa, Kecamatan Bebes, Senin (4/3/2024).
Diterangkannya, keluhan dan aduan itu lantaran adanya penggantian kilometer KWH dari PLN namun sisa saldo kuota tidak dikembalikan semula.
“Kilometer listrik milik orang tua saya atas nama Masriyah Bt Sulkim di RT 02 RW 01di ganti oleh pihak PLN, informasinya lantaran kilometer sudah berusia 10 tahun sehingga perlu di ganti. Namun yang saya keluhkan kok sisa saldo tidak dikembalikan semula pada pemasangan kilometer baru,” katanya.
“Maksudnya kenapa, dari kantor tidak mengganti nominal token yg sebelumnya ada jumlah 540.66 sesuai yang ada di kilometer yang lama. Maksudnya ada apa, menghilangkan bantuan subsidi Program dari Pemerintah?” tanyanya.
Dia juga mengeluhkan pemasangan tiang listrik di pekarangannya yang juga tidak ada ijin dan kompensasi apapun.
“Apa lagi ada tiang listrik yang di tempatkan di pekarangan kami, apa tidak ada kebijakan kompensasi apapun,” lanjutnya.
Sementara itu pihak PLN kepada wartawan menuturkan, bahwa pihaknya akan mengkroscek informasi tersebut.
“Penggantian sisa saldo kuota saat penggantian mesin kilometer KWH memang hak konsumen, namun ada beberapa bagian yang tidak terganti. Biasanya terkait dengan status kosongnya saldo token pelanggan di sistem mesin kami, jadi untuk lebih jelasnya nanti akan kami kroscek dulu,” kata manager PLN Unit Jatibarang melalui Gunawan yang mengaku sebagai Energi Listrik di kantornya, Senin (4/3).
“Dan untuk kasus pelanggan di desa Lembarawa akan dipelajari dulu datanya, terutama tentang pembelian token listriknya apakah reward data base pembelian tokenya ada. Kalau diketahui kosong berarti zero pulsa di KWH baru,” jelas Gunawan.
Sementara saat disampaikan pelanggan rutin isi saldo listrik tiap bulan, Gunawan enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menjelaskan kemungkinan anomali pada kilometer itu.
“Kalau itu terjadi berarti ada unsur Anomali,” ujarnya.
Gunawan juga menjelaskan penggantian kilometer KWH listrik itu merupakan program PLN, dan dilakukan biasanya lantaran kilometer dianggap sudah tidak layak.
Sementara itu Dirwanto, salah satu pengamat kelistrikan menuturkan, hak konsumen wajib di prioritaskan. Menurutnya jika terbukti ada kelalaian ataupun unsur kesengajaan dari pihak PLN, Konsumen punya hak untuk menuntut.
“Kilometer KWH adalah milik PLN, Saldo adalah milik konsumen, mestinya pihak PLN mengedepankan kepuasan konsumen. Di mana harus memberikan informasi yang benar kepada konsumen,” kata Dirwanto.
Jadi, menurut dia, apapun itu, keluhan konsumen harus menjadi perhatian dan diwajibkan. Karena hal itu ada undang-undang yang mengaturnya.
“Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, konsumen punya hak untuk menuntut,” tegasnya. (Olam).














