BREBES JATENG, Suara Jelata – Jasa Pelayanan (JasPel) kesehatan Puskesmas merujuk pada peraturan menteri kesehatan dan Peraturan Bupati Brebes.
Di mana hal itu untuk memotivasi disiplin kerja dan profesionalisme dalam pelayanan. Petugas kesehatan guna mendapatkan dan diberikan JasPel setiap bulannya melalui pendapatan BLUD Puskesmas.
Namun yang terjadi dalam 3 bulan terakhir ini JasPel yang mestinya sudah diterima pegawai Puskesmas, hingga saat ini diketahui belum terbayarkan. Sehingga sejumlah pegawai Puskesmas mengeluh.
Salah satunya disampaikan oleh pegawai Puskesmas di Kecamatan Banjarharjo, dirinya melalui orang tuanya, SK, menyebut anaknya selama 3 bulan terakhir belum mendapatkan Jaspel.
“Sejumlah pegawai Puskesmas, diantaranya anak saya mengeluhkan uang jasa pelayanan hingga hari ini 3 kali berturut turut belum menerima. Padahal mereka itu sangat membutuhkan, apa lagi anak saya yang masih honorer dan mendekati lebaran, sejumlah pendapatan dari jasa pelayanan itu sangat berarti,” tutur SK kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
SK yang juga merupakan pensiunan pegawai kesehatan menyebutkan, kemungkinan seluruh pegawai Puskesmas di Brebes belum mendapatkan haknya.
Dikatakan, pihaknya bahkan sudah mengadu ke kepala puskemas (Kapus) namun belum mendapat jawaban memuaskan.
“Pernah saya mempertanyakan ke Kapusnya namun hanya dijawab masih dalam proses, sehingga belum didapat informasi jelas. Yang saya khawatirkan lantaran tidak adanya informasi jelas sehingga bisa menimbulkan suudzon,” tutur SK.
Terkait, belum terbayarkan selama 3 bulan berturut juga dibenarkan oleh Kapus Brebes, dr Heru Padmonoba Soeroyo saat dimintai keterangan.
“Iyah betul, itu terjadi lantaran diperlukan tanda tangan Bupati karena ada revisi Perbub, dan sebenarnya sudah disosialisasikan. Kami bahkan sudah meminta kepada seluruh Kapus di Brebes untuk mensosialisasikan ke pegawainya. Kemungkinan informasi itu tidak dicerna secara baik oleh pegawainya,” kata dr Heru.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Brebes, Ineke Tri S menjelaskan Jaspel pegawai Puskesmas di Brebes itu masih dalam proses penandatangan Pj Bupati Brebes.
“Jaspel yang di biayai dari anggaran BLUD, dikatakannya lantaran ada perubahan pola tata kelola BLUD, sehingga diperlukan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai pengganti Perbub lama,” jelas Ineke melalui sambungan telepon.
Ineke juga menerangkan, Jaspel para pegawai Puskesmas di Brebes tetap akan diberikan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diberikan 3 bulan penuh (Rapel) menunggu ketentuan hukum Perbubnya diterbitkan.
“Jaspel tetap akan diberikan tetapi menunggu terbitnya Perbub terbaru sebagai pengganti Perbub lama lantaran adanya perubahan tata kelola BLUD. Draf bahkan sudah masuk di bagian hukum Setda Brebes, dan kemungkinan Jaspel akan di rapel,” terang Ineke.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Brebes, Moh Syamsul Haris membenarkan draf tersebut. Namun dikatakannya draf yang disebutkan masih di bagian lain dan belum masuk ke meja Kabag hukum.
“Adanya perubahan tentang tata kelola BLUD memang betul sehingga untuk merealisasikan pemberian jasa pelayanan kepada pegawai Puskesmas di Brebes diperlukan Perbub terbaru sebagai pengganti Perbub lama. Namun untuk draf yang di usulkan masih dalam proses dan kebetulan belum masuk di meja kami,” ujar Haris. (Olam).