KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang Kota meringkus 6 (enam) penjual obat mercon yang menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos). Dari tangan 6 Pelaku itu, Polisi menyita 18,5 kilogram obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.
Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah, AKBP Herlina, S.I.K., M.H. menyampaikan keenam tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial AM (20) warga Windusari, HTW (24) warga Sleman, KA (19) dan AR (21) warga Muntilan serta JI (19) dan FAP (18) warga Sleman.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meringkus empat Tersangka, baik pembuat maupun penjual obat petasan,” ungkap AKBP Herlina, saat Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Rabu (27/03/2024).
Salah satu pelaku, FAP (18), warga Sleman ini mengaku baru saja membeli obat mercon secara online. Pengakuan Tersangka, dirinya berjualan obat mercon ini karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ia tidak bekerja.
“Kita bersyukur dapat mengamankan mereka pada saat baru beli dari online, jadi belum sempat diedarkan,” imbuh Herlina.
Kapolres mengungkapkan, dari keenam Tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 18,5 kilogram.
“Obat mercon itu nanti dijual dengan harga Rp 30.000 per ons,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, saat ini keenam Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota.
“Mereka terancam dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Herlina. (Nar)