KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di seluruh kabupaten/kota maupun provinsi pada 27 November 2024 mendatang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya resmi memberlakukan mekanisme penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) melalui survei. Penetapan survei ini dibuat untuk menggantikan mekanisme penjaringan yang selama ini dipakai oleh Partai Golkar.
Diwawancarai awak media Suara Jelata pada Kamis (18/04/2024), Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, S.H. mengatakan, Bakal Calon Kepala Daerah yang disurvei sebelumnya telah terdaftar dan ditetapkan oleh DPP Golkar berdasarkan Surat Tugas dari DPP. Selain Surat Tugas, ada pula usulan dari DPD Golkar Kabupaten Kota melalui DPD Provinsi.
“Surveinya dilakukan oleh kurang lebih 14 Lembaga Survei Nasional yang punya kredibilitas dan berkompeten di bidangnya. Lembaga-lembaga survei tersebut sedang bekerjasama dengan Partai Golkar. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan surveinya secara serentak dimulai akhir bulan April 2024,” ujar Fuad.
Disebutkan pula, pelaksanaan survei dilakukan sebanyak empat kali. Dua kali sebelum pendaftaran di KPUD dan dua kali setelah bakal calon mendaftar di KPUD.
Menurutnya, hasil survei ini sangat menentukan siapa yang bakal direkomendasikan oleh DPP. Oleh karena obyektivitas dan validitas hasil survei itu nanti tidak bisa diragukan keabsahanny. Maka bisa dipastikan setiap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang direkomendasikan nanti entah bupati, walikota ataupun gubernur adalah figur terbaik dari sisi kemampuan leadershipnya, elektabilitas maupun popularitasnya.
Lanjut Fuad, sesuai arahan DPP Partai Golkar, dalam kontestasi Pemilukada 2024 kali ini tidak ada mahar politik yang dibebankan kepada Cakada. Sebaliknya menurut Fuad, yang dibebankan itu hanya biaya pelaksanaan survei. (Ateng)