BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

×

Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar uang palsu, perempuan berinisial SH (34) dan barang buktinya, kini diamankan Polsek Kayen Polresta Pati. (foto: Agus/Narwan)

PATI JATENG, Suara Jelata Perempuan berinisial SH (34) Warga Kecamatan Pati Kota diamankan pedagang dan digelandang ke Polsek Kayen. Pasalnya, perempuan ini diduga telah mengedarkan serta menyimpan uang rupiah pecahan yang diduga palsu di Pasar Kayen, Sabtu (27/04/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan, bahwa kronologis kejadian sekitar pukul 07.00 WIB. Awalnya Tersangka berbelanja di Pasar Kayen dan membeli ikan dengan harga Rp 13 ribu dengan membayar menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Setelah uang diterima oleh pedagang, kemudian meneliti keaslian uang tersebut dan menyakini bahwa itu palsu. Selanjutnya Tersangka diamankan oleh para pedagang kemudian diserahkan ke Polsek Kayen.

“Setelah Tersangka dibawa ke Polsek dan unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa Tersangka. Di antaranya dompet warna hitam yang didalamnya ditemukan 10 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan 3 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu,” kata Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki.

Kapolsek Kayen menambahkan, untuk pengecekan di jok sepeda motor Honda Genio warna hitam milik Tersangka SH dan ditemukan 2 plastik warna hitam yang masing-masing berisi 24 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu serta 50 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu diduga palsu.

“Pengakuan Tersangka, uang palsu itu dibelinya secara COD dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial plaform facebook harga dengan perhitungan 1 lembar uang asli ditukar dengan 4 lembar uang palsu.

“Kemudian, pelaku siap membeli uang kertas palsu itu sebesar Rp 1,5 juta dan mendapatkan uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 6 juta,” imbuh Kapolsek Kayen.

AKP Imam menuturkan, kini Tersangka masih diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap Tersangka lain.

“Bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke petugas kepolisian,” imbau AKP Imam. (Nar)