HUKRIMNews

Polres Sinjai Tangkap Dept Collector Rampas Motor Warga Pakai Kekerasan

×

Polres Sinjai Tangkap Dept Collector Rampas Motor Warga Pakai Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata—Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah mengungkap  kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan disertai dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan atau penipuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024.

Dihadapan awak media, Kapolres Sinjai beberkan terkait pengungkapan kasus yang awalnya menerima laporan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024 atas nama korban ZM dan keluarganya, terkait pemerasan, perampasan kendaraan bermotor.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Polres Sinjai menuju TKP di jalan Tekukur, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan amankan 2 orang beserta 1 unit motor.

Selanjutnya tim Polres Sinjai juga mengamankan 4 orang lainnya di BTN Tangka Mas, Kel. Bongki yang mengontrak.

Polres Sinjai mengamankan 6 pelaku diantaranya JM (40), ZN (32), MN (29), MK (28) MW (26), dan AL (20), dari enam yang diamankan 4 orang dari makassar, 1 orang dari maros dan 1 orang dari Mamuju sulawesi barat.

“Pelaku datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan menggunakan aplikasi hunter dimana dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan, setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak kemudian pelaku memaksa dengan mengancam korban dengan memintai sejumlah uang agar motor korban tidak ditarik / disita oleh pelaku,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang juga diamankan diantaranya 1 buah senapan angin, 6 buah HP berbagai jenis, 6 buah dompet, 1 buah tombak, 1 buah pisau tajam, 4 buah busur,  1 buah buku kwitansi, 1 buah box peluru senapan jumlah 141 biji, 1 buah tas, 7 lembar uang pecahan Rp.100.000,-  3 lembar uang pecahan Rp. 50.000,  2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 4 buah kunci motor, 6 buah kartu tanda pengenal, 2 buah STNK, 17 lembar surat pernyataan yang masih kosong.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban, 1 unit motor honda beat street milik pelaku, 1 unit motor yamaha fino milik pelaku.

Terhadap 6 orang pelaku yang diamankan mengaku selama beraksi di Sinjai sudah melakukan beberapa kali, pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- kepada pelaku.

Selain itu, pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban SO sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada pelaku, dan masih ada 7 orang korban lainnya yang menyerahkan uang kepada pelaku yang saat ini masih kami dalami dan kembangkan.

“Olehnya itu kami himbau kepada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kuncinya.