BeritaDAERAHHUKRIM

Judi Sabung Ayam di Kediri Merajalela, Masyarakat Berharap APH Bertindak Tegas

×

Judi Sabung Ayam di Kediri Merajalela, Masyarakat Berharap APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Sabung ayam. (Ilustrasi: istimewa)

KEDIRI JATIM, Suara Jelata Judi sabung ayam dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur tampak masih marak dan membuat resah warga sekitar lokasi. Meski pada bulan September tahun 2023 lalu sempat menjadi sorotan, namun hingga kini tidak berhenti dan masih terus berlangsung.

Hal itu membuat resah masyarakat dan perlu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat sangat berharap adanya aksi nyata dan tegas dari APH memberantas judi sabung ayam dan judi dadu di wilayah Kediri.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ditengarai masyarakat, wilayah yang sering didatangi pejudi dari luar daerah yaitu di Desa Kepung Barat, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Diketahui masyarakat, tempat judi dikelola seorang warga berinisial Y.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya di Desa Kepung mengungkapkan keresahannya akibat perjudian sabung ayam. Dikatakan yang datang (berjudi) kadang dari luar desa atau luar daerah.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum. Misalnya dari kepolisian untuk menindak mereka (para pelaku perjudian, red) sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan sebutan Pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP. (Iman)

Sabung ayam. (Ilustrasi: istimewa)