BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Jual Miras, Seorang Perempuan di Magelang Dijatuhi Denda Puluhan Juta Rupiah

×

Jual Miras, Seorang Perempuan di Magelang Dijatuhi Denda Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Gedung pengadilan Negeri Mungkid. (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Seorang perempuan yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) berhasil diciduk Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang pada Selasa (11/06/2024) pukul 22.30 WIB. Perempuan berinisial WL warga Tempuran ini diamankan beserta 66 botol Miras berbagai merk, di sebuah perumahan di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Akhirnya, penjual Miras itu menjalani Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan negeri Mungkid pada Kamis (13/06/2024) pukul 12.00 WIB. Kepada Pelaku dijatuhi denda Rp 30.000.000 subsider kurungan selama 3 bulan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. mengungkapkan Sidang Tipiring terhadap Pelaku Penjual Miras tersebut sebagai bentuk nyata sikap Polresta Magelang.

“Kami, Polresta Magelang komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum kami. Kami tidak ingin Kabupaten Magelang mendapat label sebagai lokasi peredaran minuman keras atau tindak pelanggaran hukum lainnya,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta Magelang mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patrol, baik melalui KRYD maupun Patroli Skala Besar guna menciptakan Kamtibmas Kabupaten Magelang yang kondusif. Polresta Magelang tidak menginginkan penyakit masyarakat (pekat) berkembang di wilayah hukumnya.

“Kita pahami bersama, bahwa minuman keras dapat memicu tindakan lain yang mengganggu Kamtibmas. Seperti tawuran dan tindakan negatif lainnya,” terangnya.

Diketahui, Pelaku WL telah menjalani sidang perkara tindak pidana ringan menjual minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 13 Ayat (1) Jo 19 Ayat (1) Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol/Minuman Keras. Adapun pelaporan sesuai data di LP, BAPC dan Amar Putusan.

Kapolresta Magelang berharap dengan tindakan Sidang Tipiring pelaku penjual minuman keras, dapat menjadi efek jera dan menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Magelang. (Nar)