MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Dua pemuda Pelaku tawuran dilaporkan karena membawa senjata tajam (Sajam), keduanya adalah anggota Kelompok Bajak Laut (akun Instagram: bajaklaut19dangerous). Masing-masing MRM (19) warga Tegalrejo Kabupaten Magelang dan JAG (19) warga Karangmojo, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dituturkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers, Rabu (19/06/2024), kedua Tersangka ini terlibat dalam peristiwa tawuran. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Candiretno Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/06/2024) yang melibatkan dua kelompok remaja yang diawali saling tantang melalui live Instagram (IG).
Dijelaskan kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Di mana kelompok Tersangka yaitu Geng Bajak Laut ditantang melalui medsos live IG oleh kelompok Korban yaitu Kelompok Teamngaji2K19 yang mayoritas berstatus pelajar SMK Negeri 1 Windusari.
“Jadi Tersangka ini adalah kelompok Korban, tetapi dilaporkan ke kepolisian karena membawa sajam. Sehingga tetap menjalani proses hukum,” jelas Kapolresta Magelang.
Atas perbuatan Tersangka MRM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 45b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun untuk Tersangka/Korban JAG sebagai pembawa sajam corbek warna biru 170 cm.
“Kemudian penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 750 Juta untuk Tersangka MRM sebagai Admin (Operator) Akun Instagram Bajak Laut (bajaklaut19dangerous), yang digunakan untuk tantang-tantangan,” kata Kombes Pol Mustofa. (Nar)