KEDIRI JATIM, Suara Jelata – Sejumlah tokoh masyarakat (Tomas) mendesak Bupati Kediri Hanindito Himawan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades). Penerbitan SK tersebut diharapkan maksimal pada awal Juli 2024.
Salah satu tokoh masyarakat Kediri Gus Fuad Badas pada Sabtu (22/06/2024) mengatakan, penerbitan itu tidak hanya semata-mata mengacu pada Undang-Undang Desa yang baru. Namun juga dalam menciptakan iklim sejuk menjelang Pilkada serentak.
“Kita mengacu terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa Terbaru. Sehingga penerbitan SK itu menurut kami sangat urgent demi Kediri Hebat,” ujar Gus Fuad Badas.
Gus Badas menuturkan, ada beberapa hal penting dalam UU Desa terbaru dimaksud. Sehingga, menurutnya, kepala desa harus merumuskan serta melaksanakan program-program pembangunan seperti harapan pemerintah.
“Juga terkait tunjangan dan penghargaan kepala desa dan perangkat desa. Sehingga akan mendorong kinerja yang bagus terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat dan memajukan desanya masing-masing,” ujarnya.
Menurut tokoh masyarakat Kediri ini, SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun akan menuntut pelaksanaan program-program pemerintah oleh para kepala desa. Karena masyarakat sudah mengetahui terkait UU Desa terbaru, seperti membahas tentang kenaikan alokasi dana desa 10% dari DBH (Dana Bagi Hasil), DR (Dana Revisi), dan PPh (Pajak Penghasilan).
“Sehingga diharapkan pembangunan di desa semakin meningkat. Baik secara fisik, ekonomi masyarakatnya maupun pelayanan perangkat desa sehingga lancar dan tidak timbul berbagai hal negatif,” jelas Gus Badas.
Tak lupa Gus Fuad Badas mengajak masyarakat Kediri untuk mendukung program pemerintah semua tingkatan. Sehingga tercipta Kabupaten Kediri yang hebat, baik pemerintahannya, masyarakatnya, maupun kemajuannya. (Iman)